TANJUNGPINANG TERKINI
Bolak-balik Masuk Penjara, Pria di Tanjungpinang Tak Jera Dibui, Kali Ini Karena Kasus Narkoba
MI telah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda. Ia baru bebas dan kini masuk penjara lagi karena menjadi pengedar narkoba
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pengedar narkoba.
Dia sudah bolak-balik masuk penjara. Kali ini kembali berkasus karena narkoba.
Pelaku berinisial MI (32), laki-laki, warga Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kemboja.
Pelaku diamankan di Jalan Seijang Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada Kamis, 20 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.
• Update Kasus Covid-19 di Tanjungpinang, Pasien Terkonfirmasi Positif Corona Bertambah 1 Orang
• Sudah 48 Orang Positif, Gugus Tugas Covid-19 Batuampar Batam Rutin Gelar Rapid Test Tangani Corona
"Setelah mengantongi informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan Sei Jang, Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba yang bertugas langsung melakukan penangkapan dengan didampingi Ketua RT setempat.
"Kita melakukan penggeledahan terhadap MI. Dari tangan MI ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet, seperangkat alat hisab sabu," ujar AKP. Ronny.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia menambahkan, bahwa pelaku adalah telah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda.
"Bersangkutan baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yang berbeda pula.
Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba," tambah Ronny.
Karena perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Memenuhi unsur memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)