ANAMBAS TERKINI

KPPAD Anambas Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, 2 Orang Diduga Jadi Korban

Dua anak di bawah umur itu diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial PK yang berumur 40 tahun.

TribunBatam.id/Rahmatika
Komisioner KPPAD Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati. Pihaknya sedang mendalami dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan dengan dua anak di bawah sebagai korbannya. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Belum selesai kasus yang menimpa seorang anak berumur 9 tahun berinisial Rs di Pulau Jemaja yang diduga menjadi korban pencabulan.

Kini kasus dugaan pencabulan sedang ditangani Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Anambas, Yessi Susilawati mengungkapkan bahwa beberapa hari ini ia baru saja menangani tindak pencabulan di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.

Dua anak di bawah umur itu diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial PK yang berumur 40 tahun.

"Kemarin kami baru ke Desa Kiabu. Di sana ada dugaan tindak pencabulan anak usia 3 tahun dan 4 tahun. Pelakunya diduga satu orang yang sama," ujar Yessi kepada TribunBatam.id, Senin (24/8/2020).

Ia mengungkapkan, dari penuturan orang tua korban, hasil visum menunjukkan terdapat alat vital anaknya mengalami luka lecet.

Keluarga korban diketahui sudah membuat laporan ke polisi. Hanya saja karena minimnya alat bukti, kasus ini masih dalam proses.

"Saat ini kasusnya masih diproses polisi. Kami mendapat informasi jika bapak itu telah tidak berada di Desa Kiabu. Kami berharap, semoga kasus ini bisa menemui titik terang," ungkapnya.

Komisioner KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas lainnya, Rizka Pratiwi mengungkapkan, korban yang berumur 3 tahun sempat bercerita bahwa dirinya sudah ditiduri oleh PK yang ia panggil dengan sebutan Ayah.

Kepada Rizka, bocah perempuan ini mengaku diajak tidur oleh PK. Orang tua korban yang mengetahui kondisi anaknya itu lantas membawa ke Puskesmas utuk memeriksakan alat vital anaknya.

Didampingi Nyimas Novi Ujiani, Aunur Rafiq Berangkat ke DPP PKB di Jakarta, Ini Agendanya

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Kantor Disnaker Bintan, Soroti Aktivitas PT BAI

"Anak ini mengaku ke saya kalau dia ditiduri oleh Ayah katanya. saya tanya kenapa, dia bilang alat vitalnya sakit, diajak tidur sama ayah.

Di situlah orang tua korban langsung memeriksakan vital anaknya ke puskemas terdekat. Sayangnya hasil visum tidak terdeteksi karna sudah terlalu lama. Orang tua korban juga tidak sempat foto saat itu," tutur Rizka.

Kasus Lain Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial Rs (9) di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri hingga kini masih dalam perhatian penyidik Polres Anambas.

Ibu korban bahkan meminta bantuan sampai ke Provinsi Kepri atas kejadian yang menimpa sang anak.

Mulai dari mendatangi KPPAD Provinsi Kepri hingga membuat laporan ke Polda Kepri.

Ayah korban berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ini mendapat permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Ranai.

Permintaan tersebut berisi perpanjangan waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap tersangka.

Tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan dari penyidik kepolisian sektor Jemaja, pada 13 Juni 2020 dengan nomor surat Sp.Han/04/VI/2020/Reskrim, sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai 2 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada 23 Juni 2020, Nomor: SPP-19/L.10.13.8/Eku.1/06/2020, sejak tanggal 3 Juli sampai 11 Agustus 2020.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius Silaen mengatakan saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan, berkas perkara sudah kami limpahkan ke jaksa untuk diteliti," ucap Julius melalui WhatsApp, pada Minggu (23/8/2020).

Saat ini penyidik masih fokus dengan tersangka inisial A yang tak lain adalah ayah korban.

Sementara itu, Kasubsi Pidum dan Pidsus, Ade Suganda, SH menyebutkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Anambas.

"Kalau berkas pada intinya belum P-21, serta sudah kami kembalikan ke penyidiknya disertai dengan petunjuk," ungkapnya.

Jadi Atensi Kompolnas

Komisioner Kompolnas Republik Indonesia, Poengky Indarti menanggapi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, penyidik harus profesional dan cermat dalam mencari bukti-bukti dalam penyidikan kasus yang sulit.

Misalnya korban masih anak-anak dan tidak ada saksi-saksi lainnya.

Ini penting agar dapat dibuktikan secara kuat pada sidang pengadilan.

"Penyidik harus berpegang pada scientific crime. Maksud dari scientific crime investigation adalah investigasi kasus kriminal secara ilmiah. Misalnya untuk melihat apakah ada pencabulan atau tidak maka dilakukan visum et repertum. Selain visum et repertum," ujar Poengky melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Poengky menyebut, ada hal-hal lain yang bisa membantu penyidik untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari keterangan korban.

Penting juga dalam melakukan lidik sidik, penyidik harus bersikap independen dan menyelidiki dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

"Karena korban masih anak-anak, pendampingan P2TP2A penting. Hasil assessment P2TP2A dapat menjadi petujuk bagi penyidik. Penyidik juga dapat meminta bantuan psikolog anak. Penyidik juga dapat menggunakan lie detector untuk memeriksa tersangka.

Nah, hal-hal tersebut bersifat ilmiah dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan investigasi secara ilmiah.

Jika ternyata penyidik kesulitan mendapatkan bukti-bukti, maka penyidik tidak boleh merekayasa bukti," tegasnya.

Bila masa penahanan habis dan penyidik masih kesulitan membuktikan tersangka bersalah, maka yang bersangkutan harus dilepas demi hukum.

"Tentunya harus mencari tersangka baru sesuai hasil investigasi yang ilmiah. Penyidik harus segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan menyelidiki dengan menggunakan scientific crime investigation," tuturnya.

Berharap Kasus Anaknya Tuntas

Ibu kandung Rs, anak 9 tahun asal Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga menjadi korban pencabulan bingung akan status hukum suaminya.

Ia tidak tahu harus mencari keadilan kemana lagi atas kasus yang kini menimpa anaknya.

Menurutnya, sampai saat ini, kasus yang merenggut masa depan anaknya belum mendapat kejelasan.

Ibu korban berinisial Rs awalnya terkejut melihat anak perempuannya terbaring di kamar tidur dalam keadaan hanya menggunakan baju saja.

Peristiwa itu diketahui terjadi 12 Juni 2020. Bingung melihat kondisi anaknya. Ibu tersebut membicarakan kepada suaminya yang berinisial A.

Kondisi suaminya begitu memprihatinkan. Dari penuturan Rs, suaminya hanya mampu terbaring akibat lumpuh yang dideritanya sejak 3 tahun lalu.

Melihat kondisi sang suami tidak memungkinkan untuk kesana kemari. Sang ibu memutuskan pergi kerumah temannya berinisial Y menceritakan hal tersebut.

Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.

Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.

Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.

Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os yang diduga mencabulinya. Os merupakan tetangga korban.

Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Saya sampai saat ini belum mendapat kejelasan hukum terhadap kasus ini. Kami dapat surat beberapa waktu lalu, ayahnya yang saat ini masih ditahan diperpanjang masa penahanannya sampai 30 hari kedepan sejak 13 Agustus kemarin," ujar ibu korban kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Kamis (20/8/2020).

Ia menyampaikan, saat pengakuan kedua anaknya dalam pendampingan asesmen psikolog dari UPTD P2TP2A Kepri bahwa ada dugaan pelaku lain dan bukan suaminya sendiri.

Tetapi sampai saat ini yang ditetapkan sebagai pelaku, adalah suaminya sendiri.

Selain itu korban juga telah dimintai keterangan termasuk diambil visum kedua di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Gelar perkara kasus ini diketahui sempat dilakukan di Polda Kepri.

Ia pun yang saat ini berada di Tanjungpinang bersama saudaranya rindu akan anaknya yang berumur 3 tahun.

"Sudah 1,5 bulan saya ini di Tanjungpinang. Saya rindu dengan anak saya yang di kampung. Mau pulang tapi saya takut. Soalnya kasus ini belum selesai," paparnya.

Ia pun berharap dan selalu berdoa agar mendapat keadilan dalam perkara yang sedang menimpa keluarganya.

"Saya yakin dan percaya polisi orang baik. Pasti akan menegakan keadilan," harapnya.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban, Muhammad Faizal kecewa dengan sikap UPTD P2TP2A Kepri yang tidak mau memberikan permintaan materi hasil asesmen psikologi anak baik lisan atau tertulis.

Padahal, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kepri di Batam beberapa waktu lalu, kuasa hukum diperbolehkan mendapat hasil asesmen tersebut.

Disebutkannya, UPTD P2TP2A Kepri menolak dengan alasan telah diserahkan ke Penyidik Polda Kepri, sehingga tidak dapat di berikan kepada Kuasa Hukum korban.

"Jangankan memberikan menyampaikan secara lisan pun tidak. Padahal posisi saya sebagai kuasa hukum ini sama dengan UPTD P2TP2A. Sama-sama mendampingi korban. Sebab kuasa saya kan ke Korban," sebut Faizal.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved