Rencana Pemblokiran Ponsel BM Diberlakukan 24 Agustus, Sudah Berjalan atau Molor Lagi?
Sedianya, aturan blokir ponsel BM yang menggunakan mekanisme nomor IMEI ini, seharusnya mulai dijalankan di Indonesia
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah, beberapa waktu lalu telah mencanangkan akan memblokir perangkat gadget atau ponsel dari pasar gelar gelap alias Black market atau yang juga populer dengan sebutan ponsel BM.
Sedianya, aturan blokir ponsel BM yang menggunakan mekanisme nomor IMEI ini, seharusnya mulai dijalankan di Indonesia pada 18 April 2020 lalu, namun molor menjadi 24 Agustus 2020 akankah molor lagi?
Dikutip dari Kompas.com, biang keroknya adalah mesin hardware Central Equipment Identity Register ( CEIR ) yang ada di Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).
Hingga saat ini, mesin tersebut disebut belum juga beroperasi.
Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa mesin hardware CEIR mulai bisa dioptimalkan pada 24 Agustus, atau Senin pekan depan.
Namun benarkah mesin ini sudah siap, atau implementasinya bakal molor lagi?
• Lolos di Pekanbaru, Pegawai Kemenhub RI Bawa Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam
• Pendaki asal Wonogiri Meninggal di Gunung Lawu, Miko Wicaksono: Korban Punya Riwayat Jantung Lemah
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan hingga saat ini, mesin hardware CEIR masih berada di tangan ATSI.
Dan bahkan belum diserahterimakan ke pemerintah.
Mesin itu seyogyanya akan dikendalikan oleh Kemenperin dalam penindakan tegas pemblokiran IMEI ini.
"Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan," jelas Marwan dikutip dari KompasTekno, yang mengkonfirmasinya pada Jumat (21/8/2020).
Ia menambahkan bahwa operator patungan untuk pengadaan hardware CEIR.
Follow Juga:
ATSI, menurut Manwar, masih menunggu berita acara serah terima database yang masih ada di tangan pemerintah.
Database yang dimaksud adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi ponsel-ponsel, yang akan diupload sebagai database di mesin EIR.
"Kurang lebih ada 300-400 juta data, ini lagi menunggu serah terima berita acara enggak keluar-keluar," lanjut Marwan.