Rencana Pemblokiran Ponsel BM Diberlakukan 24 Agustus, Sudah Berjalan atau Molor Lagi?
Sedianya, aturan blokir ponsel BM yang menggunakan mekanisme nomor IMEI ini, seharusnya mulai dijalankan di Indonesia
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengimplementasikan aturan IMEI.
Saat disinggung mengenai posisi database TPP Impor dan TPP Produksi, Ismail mengatakan bahwa data tersebut diimplementasikan ke sistem yang sementara masih dikelola operator seluler.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyebut database TPP Impor dan TPP Produksi telah diunggah ke CEIR.
"Teknis enkripsinya dikelola dengan Kominfo. Kemenperin sudah selesai meng-upload," klaim Taufiek.
Taufiek pun mengklaim bahwa mesin CEIR di sisi pemerintah sudah siap. Berbeda dengan Marwan, ketika ditanya apakah ponsel ilegal siap diblokir pada 24 Agustus nanti, Taufiek menegaskan Kemenperin siap melaksanakan.
Namun Taufiek tidak merinci persiapan apa saja yang telah dilakukan Kemenperin.
"Siap sekali, dan pemerintah tidak main-main," pungkas Taufiek.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul UPDATE Kabar Blokir Ponsel BM, Kemenperin Sebut Mulai 24 Agustus 2020, Sudah Siap Atau Molor Lagi?