Rencana Pemblokiran Ponsel BM Diberlakukan 24 Agustus, Sudah Berjalan atau Molor Lagi?

Sedianya, aturan blokir ponsel BM yang menggunakan mekanisme nomor IMEI ini, seharusnya mulai dijalankan di Indonesia

Tech Donut
Ilustrasi / Rencana Pemblokiran Ponsel BM Diberlakukan 24 Agustus, Sudah Berjalan atau Molor Lagi? 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah, beberapa waktu lalu telah mencanangkan akan memblokir perangkat gadget atau ponsel dari pasar gelar gelap alias Black market atau yang juga populer dengan sebutan ponsel BM. 

Sedianya, aturan blokir ponsel BM yang menggunakan mekanisme nomor IMEI ini, seharusnya mulai dijalankan di Indonesia pada 18 April 2020 lalu, namun molor menjadi 24 Agustus 2020 akankah molor lagi?

Dikutip dari Kompas.com, biang keroknya adalah mesin hardware Central Equipment Identity Register ( CEIR ) yang ada di Kementerian Perindustrian ( Kemenperin). 

Hingga saat ini, mesin tersebut disebut belum juga beroperasi.

Mesin ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal atau black market (BM).

Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa mesin hardware CEIR mulai bisa dioptimalkan pada 24 Agustus, atau Senin pekan depan.

Namun benarkah mesin ini sudah siap, atau implementasinya bakal molor lagi?

Lolos di Pekanbaru, Pegawai Kemenhub RI Bawa Sabu Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Pendaki asal Wonogiri Meninggal di Gunung Lawu, Miko Wicaksono: Korban Punya Riwayat Jantung Lemah

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) Marwan O. Baasir mengatakan hingga saat ini, mesin hardware CEIR masih berada di tangan ATSI.

Dan bahkan belum diserahterimakan ke pemerintah.

Mesin itu seyogyanya akan dikendalikan oleh Kemenperin dalam penindakan tegas pemblokiran IMEI ini.

"Karena CEIR yang beli operator, nanti baru akan kita serahkan ke pemerintah ketika seluruh proyek timeline dari CEIR ini selesai, jadi kami tidak mau menyerahkan di tengah jalan," jelas Marwan dikutip dari KompasTekno, yang mengkonfirmasinya pada Jumat (21/8/2020).

Ia menambahkan bahwa operator patungan untuk pengadaan hardware CEIR.

Follow Juga:

ATSI, menurut Manwar, masih menunggu berita acara serah terima database yang masih ada di tangan pemerintah.

Database yang dimaksud adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi ponsel-ponsel, yang akan diupload sebagai database di mesin EIR.

"Kurang lebih ada 300-400 juta data, ini lagi menunggu serah terima berita acara enggak keluar-keluar," lanjut Marwan.

Secara teknis, data tersebut akan digabungkan dengan data yang telah dihimpun operator ke mesin CEIR yang terkoneksi ke semua mesin EIR dan pemerintah.

Marwan menyebut kurang lebih ada 670 juta data yang telah dihimpun operator.

Salah satu tujuan dari penggabungan data ini adalah untuk mempermudah operator seluler, apabila ada pengguna ponsel yang berganti dari perangkat lama ke perangkat baru.

Atau yang disebut sebagai skenario seamless pair-unpair. 

Marwan menyebut, uji kelayakan tahap kedua untuk skenario seamless pair-unpair ini akan dilakukan akhir Agustus ini.

Sebelum hardware CEIR ter-install, Kemenperin sempat mengatakan akan menggunakan CEIR versi cloud.

Cloud tersebut dimiliki oleh Telkom dan berlokasi di Indonesia.

Setelah hardware CEIR terinstal, data akan dimigrasikan dari cloud ke hardware.

"Jadi insyaallah akhir bulan ini selesai semua," jelasnya.

Saat ditanya apakah pada 24 Agustus 2020 nanti ponsel ilegal mulai bisa diblokir, Marwan meragu.

"Enggak mungkin lah tanggal 24 Agustus,"

"Seharusnya kalau sesuai Permen (Peraturan Menteri) tanggal 31 Agustus, kami akan mencoba penuhi tanggal itu, tapi kalau pemerintah yang kemudian menjadi hambatan (terkait serah terima database yang belum dilakukan) ya mohon maaf, kita mundur semua," jelas Marwan.

Ia menyadari bahwa aturan ini tidak bisa berjalan sempurna dengan cepat, mengingat masih sangat baru diimplementasikan di Indonesia.

Kendati demikian, ATSI tetap akan mendukung program ini.

"Operator seluler berkomitmen membantu pemerintah, kita mendukung dan saat ini administrasi antar lembaga yang kita tunggu untuk diselesaikan", imbuh Marwan.

Sikap Pemerintah

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Ismail mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengimplementasikan aturan IMEI.

Saat disinggung mengenai posisi database TPP Impor dan TPP Produksi, Ismail mengatakan bahwa data tersebut diimplementasikan ke sistem yang sementara masih dikelola operator seluler.

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyebut database TPP Impor dan TPP Produksi telah diunggah ke CEIR. 

"Teknis enkripsinya dikelola dengan Kominfo. Kemenperin sudah selesai meng-upload," klaim Taufiek.

Taufiek pun mengklaim bahwa mesin CEIR di sisi pemerintah sudah siap. Berbeda dengan Marwan, ketika ditanya apakah ponsel ilegal siap diblokir pada 24 Agustus nanti, Taufiek menegaskan Kemenperin siap melaksanakan.

Namun Taufiek tidak merinci persiapan apa saja yang telah dilakukan Kemenperin.

"Siap sekali, dan pemerintah tidak main-main," pungkas Taufiek.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul UPDATE Kabar Blokir Ponsel BM, Kemenperin Sebut Mulai 24 Agustus 2020, Sudah Siap Atau Molor Lagi?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved