FAKTA Irjen Napoleon Tak Ditahan Penyidik Polri, 2 Jenderal Polisi Akui Terima Uang Djoko Tjandra
Sikap berbeda dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang ditetapkan tersangka kasus Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka.
Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra dan Polri Tak Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Terkait Red Notice Djoko Tjandra