VIRUS CORONA DI BATAM
JILAT Liur Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Hasil Swab Test Ibu Ini Terkonfirmasi Positif Covid-19
Nekat menjilat liur jenazah pasien corona, HL (52) dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 setelah menjalani hasil swab test di RSKI Galang Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hasil pemeriksaan swab terhadap HL (52) diketahui positif Covid-19.
Hal ini diketahui usai dirinya menjalani pemeriksaan swab test setibanya di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 Galang, Kota Batam, kemarin sore, Selasa (25/8/2020).
"Nanti dirilis," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Selain HL, hasil swab terhadap putrinya juga telah diketahui.
Menurut Didi, putri HL dinyatakan terkonfirmasi negatif Covid-19.
Nama HL (52) sendiri tengah menjadi perbincangan hangat warga Batam usai videonya saat mengamuk viral di media sosial.
HL mengamuk saat hendak dibawa ke RSKI Covid-19 Galang, Kota Batam.
Dalam video itu, HL seolah tak terima jika Tim Gugus Tugas Covid-19 Batam membawanya secara paksa.
Diketahui, HL adalah salah satu kerabat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 di Batam berinisial YHG (47).
Saat insiden pengambilan paksa jenazah mendiang YHG di RSBP Batam terjadi, HL disebut-sebut sempat menjilat air liur jenazah.
Tindakan itu dilakukannya diduga sebagai bentuk penolakan jika jenazah mendiang YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Mengamuk saat Akan Diisolasi
Ibu dan anak yang sempat mengamuk saat dibawa tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam sudah menjalani pemeriksaan swab.
Mereka merupakan dua dari 26 warga yang diduga kontak langsung dengan jenazah terkonfirmasi Covid-19 berinisial YHG (47) yang diambil paksa saat berada di RSBP Batam beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyerahkan sepenuhnya kepada polisi mengenai status hukum 26 warga yang diduga terlibat ambil paksa jenazah Covid-19 itu.
Seorang wanita berinisial HG dan putrinya sempat melawan ketika tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam membawanya.
Kejadian ini pun terekam kamera salah seorang petugas dan viral di lini masa.
Bahkan, saat tiba di RSKI Covid-19 Galang pun, wanita paruh baya ini terlihat mengamuk.
Ia menyesalkan tindakan petugas yang menjemputnya.
"Sudah, lagi proses. Kalau yang terlibat (ambil paksa jenazah Covid-19) itu keputusan polisi," ujarnya kepada TribunBatam.id, Selasa (25/8/2020).
Tim gugus tugas Covid-19 Batam menjemputnya karena ia terlibat dalam pengambilan jenazah pasien positif Covid-19 berinisial YHG (47) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam beberapa hari lalu.
Hg diduga nekat dengan mengusap air liur mendiang YHG ke wajahnya.
Tindakan ini dianggap sebagai cara Herlina mengungkapkan kekecewaannya jika jenazah YHG harus dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Menurut data Pemerintah Kota Batam, jenazah pasien berinisial YHG (47) itu tercatat sebagai kasus Covid-19 nomor 433 Kota Batam.
"Sudah dibawa ke RSKI Covid-19 di Galang," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada TribunBatam.id, Selasa (25/8/2020).
• Mengenal 11 Tunjangan TNI di Luar Gaji Pokok, Uang Lauk Pauk hingga Tunjangan Beras
• Steal Fish in Natuna Sea, Vietnamese Ship Arrested by KRI Bung Tomo, Taken to Lanal Tarempa
Menurut Didi, HG dibawa bersama seorang anak perempuannya berusia remaja.
Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Covid-19 di Galang, Kota Batam setelah kontak terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 nomor 433 Kota Batam.
"Kalau ada hubungan (keluarga) dengan pasien (nomor 433) saya tak paham," tambahnya.
Sebelumnya, 12 orang diketahui terkonfirmasi virus Corona sesudah insiden ambil paksa jenazah pasien positif Covid-19 nomor 433 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Hasil ini diketahui setelah Pemerintah Kota Batam kembali merilis penambahan pasien, Sabtu (22/8/2020) lalu.
Dua belas orang ini, rencananya akan dimintai keterangan terkait pengambilan paksa jenazah YHG.
"Tunggu sampai negatif baru diproses (hukum). Yang terlibat saja," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi kepada Tribun Batam, Minggu (23/8/2020).
Tindakan nekat itu menurut Didi telah melanggar pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ancaman pidananya pun tak main-main. Jika terbukti bersalah, maka oknum perebut jenazah terancam pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sudah Lama Dicari Gugus Tugas
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi angkat bicara mengenai video wanita muda yang dijemput paksa oleh tim gugus tugas Covid-19 berpakaian alat pelindung diri.
Dalam video berdurasi 1:42 menit itu tampak adegan seorang wanita muda berbaju merah marun dan masker hitam tengah diseret paksa keluar dari sebuah klinik oleh sedikitnya lima orang berbaju hazmat.
Wanita tersebut tampak berteriak-teriak ketika diseret oleh tenaga kesehatan, masuk ke dalam sebuah ambulans dari UPT Puskesmas Lubuk Baja.
Ia mengungkapkan, terdapat dua orang yang dijemput oleh tim gugus tugas.
"Di dalam video ini adalah anak dari HS. Yang terlihat di video hanya anaknya saja yang terlihat diambil paksa, ibunya sudah lebih dulu di dalam ambulans," ungkap Didi, Selasa (25/8/2020).
Menurut Didi, kedua ibu dan anak ini dijemput ketika hendak melaksanakan rapid test di sebuah klinik swasta.
Kedua orang ini merupakan kontak erat dari terkonfirmasi positif Covid-19 yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Akibat beredarnya video tersebut, berita menjadi simpang siur tanpa adanya kejelasan.
Didi memberikan penjelasan tersebut di atas sebab video terkait hal itu sudah viral di media sosial, sehingga menimbulkan tanggapan miring dari masyarakat.
"Ibu ini sudah lama dicari dan baru ada kesempatan untuk dilakukan tindakan. Saat ini kedua kontak erat sudah diamankan di RSKI Covid-19 di Galang," sebutnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Hening Sekar Utami)