DPMPTSP Transnaker Anambas Bantu Iuran BPJS Naker 243 Pekerja Non Formal, 1 Orang Rp 16.800
Mereka ini masuk dalam 6 kelompok:tenaga kerja bongkar muat, tukang ojek, sopir speed boat, sopir pikap, kelompok jaga kampung, dan kapten pompong
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Transnaker) Kepulauan Anambas membantu iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 243 pekerja.
Mereka ini masuk dalam enam kelompok, yakni tenaga kerja bongkar muat, tukang ojek, sopir speed boat, sopir pikap, kelompok jaga kampung, dan kapten pompong.
"243 orang itu dianggarkan di OPD kita, ada 6 segmen. Sedangkan yang dianggarkan Pemda ada 4000 lebih orang," ujar Kepala DPMPTSP Transnaker Anambas, Yunizar kepada tribunbatam.id, Kamis (27/8/2020).
Dari 6 segmen bukan penerima upah (BPU) ini, lanjut dia, rencananya akan ada penambahan 3 segmen lagi di perikanan, yaitu peternak, nelayan, dan petani.
"Satu orang dianggarkan Rp 16.800 per bulannya. Kalau ditotalkan anggaran keseluruhan peserta BPJS ketenagakerjaan ini Rp 1 miliar," ungkapnya.
• Jumlah Terkonfirmasi Covid-19 di Kepri 52 Orang Kamis (27/8), Paling Banyak di Batam
• Selidiki Kasus Kematian Firman, Keluarga Minta Bantuan Duta Besar RI untuk Malaysia
Tahun sebelumnya pemerintah daerah membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan, sedangkan di tahun 2020 sudah dibayarkan 1 tahun penuh.
"Tahun lalu kita anggarkan melalui APBD-P, kalau tahun ini full 12 bulan, artinya sampai bulan ini kita sudah bayar semua. Sesuai dengan MoU kita bayar per tiga bulan kedepan, dan jumlahnya masih sama dengan data tahun lalu," jelas Yunizar.
Sementara itu untuk tahun 2021, pihak DPMPTSP Transnaker sudah mengusulkan tambahan. Sebelumnya Palmatak dan Jemaja belum masuk dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, maka tahun depan akan diminta tambahan.
"Kalau yang nelayan dan perikanan itu full, kalau yang di Disnaker kita akan usulkan tambahan sekitar 300 lebih orang," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)