Pengakuan Sadis Pelaku Pemerkosaan di Dalam Kontainer, Banting Tubuh dan Benturkan Kepala Korban

Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/Shutterstock
Ilustrasi -- Pengakuan Sadis Pelaku Pemerkosaan di Dalam Kontainer, Banting Tubuh dan Benturkan Kepala Korban 

TRIBUNBATAM.id - Seorang anak dibawah umur menjadi korban pemerkosaan secara sadis diatas kontainer.

Korban sempat dibanting oleh pelaku dan kepalanya dijedotkan ke Kontainer.

Susanto (31) alias Bodong, warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.

Ia didakwa melakukan perkosaan atau persetubuhan pada Bunga (14), bukan nama sebenarnya, gadis yang masih di bawah umur.

Ibu dan Anak Balitanya Tewas Ditempat Usai Ditabrak Mobil yang Dikendarai Oleh Bocah Belasan Tahun

Aksi bejat Susanto dilakukan pada 29 Desember 2019 lalu.

Awalnya, korban ditawari pekerjaan oleh Susanto.

Susanto mengajak korban untuk bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin.

Ia juga mengajak seorang teman perempuan dalam pertemuan tersebut.

"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (27/8/2020) sore.

Seusai membeli minuman keras, terdakwa Susanto kemudian mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong di Jalan Arteri Yos Sudarso.

Di tempat tersebut, terdakwa Susanto minum minuman keras yang dibelinya.

Terdakwa Susanto kemudian meminta korban untuk juga meminum minuman keras tersebut namun korban tidak mau dan menolaknya.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa Susanto memperkosa atau menyetubuhi korban.

Seusai diperkosa, korban langsung melarikan diri ke kantor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas.

Orangtua Bunga yang mengetahui kejadian tersebut tak terima dan langsung melapor ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Perbuatan terdakwa Susanto didukung dengan bukti visum yang menyatakan terdapat robekan selaput dara korban.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ancamnya.

Sementara dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa Susanto diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Nal)


Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Bodong Perkosa Gadis 16 Tahun di Kontainer, Pelaku Banting Tubuh Lalu Benturkan Kepala Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved