Viral di Medsos, Pengantin Pria Disuruh Push Up Oleh Polisi Dipelaminan Karena Tidak Pakai Masker

Bhabinkamtibmas asal Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Aipda Harid Kurniawan menyuruh seorang mempelai pria yang sedang duduk di p

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Mempelai laki-laki yang diketahui bernama Solihudin itu push up sebanyak tiga kali di atas pelaminan karena tak pakai masker. 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |PASURUAN - Karena tidak disiplin terhadap Protokol kesehatan, seorang pengantin pria mendapatkan hukuman dari polisi.

Ia diminta Push Up dipelaminan karena tidak mengunakan masker.

Tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan masih terjadi di lingkungan masyarakat.

Seperti yang terjadi di Pasuruan.

Profil Brigjen Mohammad Hasan Danjen Kopassus yang Baru, Pernah Terjun Disejumlah Operasi Berbahaya

Warga Batam, Awal September Kuota Internet Siswa Disalurkan, Daftarkan Nomor Ponsel ke Sekolah

Bhabinkamtibmas asal Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan Aipda Harid Kurniawan menyuruh seorang mempelai pria yang sedang duduk di pelaminan untuk push up.

Mempelai laki-laki yang diketahui bernama Solihudin itu push up sebanyak tiga kali di atas pelaminan karena tak pakai masker.

Setelah itu Harid memasangkan masker kepadanya.

Kejadian itu direkam tamu yang hadir dan videonya viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Harid mengatakan, resepsi pernikahan itu berlangsung di rumah mempelai perempuan, Rabu (26/8/2020)

Ketika itu, ia hendak memeriksa protokol Covid-19 di acara resepsi pernikahan tersebut.

Namun, dia mendapati banyak warga di acara itu tidak menggunakan masker.

Termasuk kedua mempelai yang sedang duduk di kursi pelaminan.

Karena banyak yang tidak memakai masker, termasuk kedua mempelai, Harid lantas meminta mempelai laki-laki yang sedang duduk di kursi pelaminan untuk push up sebagai pelajaran agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Setelah itu Harid memasangkan masker kepada mempelai laki-laki.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved