BINTAN TERKINI
Warga Bintan Ditangkap dan Ditahan Polisi Malaysia, Elvina Lubis : Saya Tak Bisa Hubungi Suami
Evina mengatakan, sejak penangkapan itu, ia belum berkomunikasi dengan suamimya. Suaminya juga sama sekali tidak menghubunginya.
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Elvina Lubis, istri dari Madin, satu dari dua rekan Firman yang ditangkap pada Senin dini hari lalu, berharap bisa bertemu suaminya.
Satu lagi rekan Firman adalah Udin alias Cecep.
Elvina mengatakan, hingga kini ia tidak tahu kabar dan kondisi suaminya dan tidak diketahui ditahan di mana.
"Saya tahu suami saya ditahan di Malaysia itu Senin (24/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, dikasih tahu abang almarhum (Firman)," ujarnya saat melayat di rumah duka.
Evina mengatakan, sejak penangkapan itu, ia belum berkomunikasi dengan suamimya. Suaminya juga sama sekali tidak menghubunginya.
"Kemarin, pihak Kedutaan (KBRI) di Malaysia ada menghubungi kami kemarin. Katanya, saat ini sedang mengurus pemulangan jenazah almarhum dan juga akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus suami saya dan Udin,” katanya.
• Istri Firman Menangis Histeris, Jenazah Korban Penembakan Tiba di Bintan
• UPDATE Kasus Covid-19 di Batam, Hari Ini Jumlah Pasien Corona di RSKI Galang Tambah 22 Orang
Elvina mengaku tidak tahu proses hukum yang dijalani terhadap suaminya sampai saat ini karena belum disampaikan.
Namun, untuk tahap awal ia berharap pihak-pihak terkait di Malaysia memberikan izin agar ia bisa berbicara dengan suaminya.
"Dihubungi tidak bisa, dari Malaysia juga tidak ada menghubungi ke saya," terangnya.
Elvina menjelaskan, pekerjaan keseharian suaminya adalah nelayan.
Mereka memiliki tiga anak. Anak pertama sudah tamat SMA, yang kedua masih SMA dan anak terakhir masih berusia 7 tahun.
Elvina mengetahui suaminya berangkat untuk untuk menjemput burung di perbatasan (oecan port limit/OPL), tidak ke Malaysia.
“Waktu mau berangkat, suami saya hanya bilang hendak bantu jemput burung di perbatasan, bukan ke Malaysia. Katanya pihak yang ngantar burung dari Malaysia jumpa di perbatasan,” katanya.
Istri Madin berharap suaminya segera pulang dan bisa berkumpul bersama keluarga di Bintan. Ia berharap pihak kedutaan Indonesia di Malaysia untuk mendampingi dan membantu kasus suaminya agar cepat ditangani.
“Tapi, yang paling saya tunggu saat ini, diberi akses untuk menelepon agar kami tahu kondisinya,” kata Elvina.
Polisi Malaysia menjerat para tersangka dengan UU Pemuliharaan Hidupan Liar 2010 dan UU Imigrasi 1959/63 karena memasuki wilayah Malaysia tanpa izin serta pidana Pasal 186, menghalang-halangi petugas. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)