Selain Terancam Dipecat, Prajurit TNI yang Serang Polsek Ciracas Wajib Ganti Rugi Kerusakan

Setidaknya ada 12 anggota TNI yang diduga akan dipecat buntut dari keributan ini. Tidak hanya sampai disana, Menurut Andika pelaku harus membayar gan

Editor: Eko Setiawan
Tangkap layar KompasTV
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar konferensi pers, Minggu (30/8/2020) terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Penyerangan Polsek Ciracas membuat KSAD Jendral Andika Perkasa marah.

Setidaknya ada 12 anggota TNI yang diduga akan dipecat buntut dari keributan ini.

Tidak hanya sampai disana, Menurut Andika pelaku harus membayar ganti rugi akibat kasus yang dilakukannya tersebut.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.

Kim Jong Un Marah, Langsung Perintahkan 2 Kota Ini Lockdown Karena Sosok Wanita Ini

Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Tweet Terakhir Chadwick Boseman, Pemeran Black Panther Viral dan Capai Jutaan Like, Ini Isinya

Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.

Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.

Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.

"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.

Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.

Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.

"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul KSAD Sebut Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Harus Membayar Ganti Rugi Kerusakan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved