Selain Terancam Dipecat, Prajurit TNI yang Serang Polsek Ciracas Wajib Ganti Rugi Kerusakan
Setidaknya ada 12 anggota TNI yang diduga akan dipecat buntut dari keributan ini. Tidak hanya sampai disana, Menurut Andika pelaku harus membayar gan
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Penyerangan Polsek Ciracas membuat KSAD Jendral Andika Perkasa marah.
Setidaknya ada 12 anggota TNI yang diduga akan dipecat buntut dari keributan ini.
Tidak hanya sampai disana, Menurut Andika pelaku harus membayar ganti rugi akibat kasus yang dilakukannya tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.
• Kim Jong Un Marah, Langsung Perintahkan 2 Kota Ini Lockdown Karena Sosok Wanita Ini
• Bacaan Niat Puasa Sunnah Senin Kamis, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
• Tweet Terakhir Chadwick Boseman, Pemeran Black Panther Viral dan Capai Jutaan Like, Ini Isinya
Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.
Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.
Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.
Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat. Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul KSAD Sebut Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Harus Membayar Ganti Rugi Kerusakan
