VIRAL DI MEDSOS

VIRAL Respons KPAI Soal Kata 'Anjay' Trending di Twitter, Pelapor Lutfi Agizal Sumringah

Menanggapi penggunaan kata Anjay, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mempersoalkan penggunaan kata Anjay yang

YouTube/ Apa Kabar Indonesia
Lutfi Agizal mengaku banyak mendapati tetanggannya yang masih di bawah umur menggunakan kata 'anjay' 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Komnas PA akhirnya merespons soal viralnya penggunaan kata Anjay yang sering digunakan akhir-akhir ini.

Menanggapi penggunaan kata Anjay, Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mempersoalkan penggunaan kata Anjay yang dianggap sebagai bentuk bullying atau perundungan secara verbal.

KPAI menyampaikan pers rilis terkait hal tersebut, Sabtu (29/8/2020).

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komnas PA, Aris Sirait, disebutkan bahwa saat ini sedang viral penggunaan kata Anjay di media sosial.

Penggunaan kata Anjay itu, menurut Komnas PA, dikhawatirkan berdampak terhadap perkembangan anak.

Lebih jauh dijelaskan, penggunaan istilah Anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna.

JIka dimaksudkan sebagai kata pengganti salut, kagum atas suatu peristiwa, istilah Anjay tidak mengandung kekerasan atau bullying juga ketersinggungan pihak lain.

"Namun jika istilah Anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut masuk dalam kekerasan verbal dan dapat ditindak pidana."

"Karena itu, harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah Anjay tengah viral di kalangan pengguna media sosial," kata Aris dalam siaran persnya.

Menurut Aris, kata Anjay bahkan kata Anjing sekalipun jika dipakai kepada orang yang dikenal, sahabat yang sudah lama tak berjumpa, lalu bertegur sapa dengan bahasa kasar, itu tidak masalah.

Namun jika dipakai kepada orang yang tidak dikenal atau lebih dewasa, kata Aris, istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Sirait. (Istimewa)

"Dengan demikian, jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan, dan merendahkan martabat seseorang, adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan."

"Itu pun jika memenuhi unsur dan definisi kekerasan seusai UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Jadi lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo hentikan sekarang juga," kata Aris.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved