VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

WASPADA, 70 Persen dari Jumlah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang Tanpa Gejala Corona

Sebanyak 64 atau 38 persen kasus terkonfirmasi merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam meminta warga untuk waspada penyebaran virus Corona. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 118 kauss atau 70 persen dari total 169 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang berasal dari kasus tanpa gejala.

Data dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang bahkan mencatat, jumlah ini yang terbesar.

Dari data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam juga mengungkap, jika 64 atau 38 persen kasus terkonfirmasi merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal.

Sedangkan 96 kasus atau 57 persen merupakan orang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi.

Dan sisanya 9 kasus atau 5 persen yang tanpa riwayat perjalanan maupun tidak memiliki riwayat kontak erat.

Kemudian 51 kasus atau 30 persen memiliki gejala virus Corona.

Untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif baru, Rustam mengimbau kepada seluruh pihak untuk dapat membatasi perjalanan keluar daerah khususnya yang sedang terjadi transmisi lokal.

Baik untuk keperluan kedinasan, kepentingan keluarga apalagi sekedar liburan kecuali berkaitan dengan kepentingan yang sangat urgen dan tidak bisa ditunda.

"Selama perjalanan ke dan dari tempat tujuan maupun di lokasi tujuan perjalanan agar senantiasa menjaga praktek hidup sehat, kebersihan diri dan lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan terutama senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ucapnya, Minggu (30/8/2020)..

Ia meminta, jika warga yang harus bepergian kembali dari perjalanan, maka orang tersebut wajib untuk menjalani karantina mandiri di rumah, tidak masuk kerja selama 14 hari atau sampai hasil swab negatif.

Termasuk mengisolasi anggota keluarga lainnya untuk menghindari penularan pada teman sekerja maupun anggota keluarga serumah.

Sekda Bintan Kaji Ulang Rencana Belajar Tatap Muka Selama Pandemi, Kami Masih Pentingkan Nyawa

Rencana Deklarasi Isdianto-Suryani Molor, Sekretaris DPD Partai Hanura Kepri Ungkap Alasannya

"Sesuai revisi 5 Pedoman Penganggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI, bagi kasus terkonfirmasi tanpa gejala dimana karantina terpadu tidak mencukupi.

Maka dimungkinkan untuk dilakukan karantina mandiri di rumah sepanjang kondisi rumah yang bersangkutan memungkinkan dan yang bersangkutan memiliki disiplin dan kepatuhan untuk melaksanakan seluruh aturan kesehatan," ungkapnya.

Ditambahakan Rustam, terhadap mereka yang melakukan karantina mandiri di rumah, masyarakat sekitar tidak perlu resah karena belum ada fakta empiris menjadi sumber penularan sepanjang tidak pernah kontak erat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved