Begini Cara Mengurus dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dimiliki pemilih kendaraan bermotor dan dibawa pengendara saat berkendara.
TRIBUNBATAM.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dimiliki pemilih kendaraan bermotor dan dibawa pengendara saat berkendara.
Sayangnya, beberapa orang kerap kehilangan STNK dan harus segera mengurus kehilangannya.
Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa melakukan pengurusan penerbitan STNK baru di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sebelum datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan beberapa persyaratan untuk permohonan penerbitan STNK baru.
Seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK, BPKB asli dan fotokopi, surat laporan kehilangan dari kepolisian.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk memulai pengurusan penerbitan STNK baru.
Prosedur pengurusan dengan mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.
Ini dilakukan sebagai syarat untuk mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
Setelah semua alur dilalui pemohon bisa menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk penerbitan STNK baru bisa dilakukan dengan melengkapi semua persyaratan yang ada.
“Kalau istilahnya bukan duplikat ya, itu memang STNK baru yang diterbitkan karena hilang atau rusak,” ujarnya kepada kompas.com belum lama ini.
Martinus menambahkan, untuk penerbitan STNK baru biaya yang dikenakan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Dengan catatan, pemilik kendaraan tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Jika masih mempunyai tunggakan pajak ya harus melunasi tunggakannya itu, tetapi kalau tidak ya cukup membayar biaya penerbitan STNK baru saja,” ucapnya.
Untuk biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) dengan rincian
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru Rp 100.000
b Perpanjangan Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Anti Ribet, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK via Transfer ATM Bank
Ketika mau bayar pajak motor harus dilengkapi beberapa persyaratan.
Ketika kita bayar pajak motor tahunan, di kolom PENGESAHAN akan distempel sebagai tanda memperpanjang STNK.
Kalau perpanjang STNK 5 tahunan beda lagi, sekalian ganti STNK juga ganti pelat nomor.
Kalau perpanjang 5 tahunan harus dilakukan cek fisik meliputi esek-esek nomor mesin dan sasis.
Nah, ketika ingin membayar pajak motor, kita harus melengkapi beberapa persyaratan, kita harus menyertakan KTP atau SIM dan BPKB.
Namun bagaimana jika mau perpanjang pajak tahunan tanpa BPKB, misalnya BPKB ketinggalan atau masih disimpan pihak leasing, apakah bisa?
Jawabannya bisa, untuk yang mau bayar pajak tahunan tanpa BPKB pilih cara online, hanya butuh KTP dan STNK asli.
Salah satu yang bisa kita lakukan adalah dengan Transfer ATM Bank.
Berikut Cara Bayar Pajak Motor dan Perpanjang STNK via Transfer ATM Bank:
Untuk bayar pajak motor lewat ATM, berikut langkah untuk pembayarannya:
Kunjungi ATM terdekat.
Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
Kemudian pilih menu “Pajak/Penerimaan Negara”
Pilih menu “e-Samsat”
Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB
Simpan struk pembayaran dari mesin ATM.
Ambil Lembar Pajak dan Stempel STNK
Pembayaran pajak melalui ATM, akan mendapat struk yang berisi data untuk pengesahan STNK.
Bawa struk ke kantor SAMSAT terdekat atau SAMSAT Keliling.
Pastinya harus bawa STNK asli dan KTP atau identitas diri.
Batas penukaran struk 30 hari setelah transfer dilakukan.
Apabila tidak dilakukan pengesahaan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah operasional.
Harus bayar ulang di kantor SAMSAT berikut denda jika waktu perpanjang STNK telah habis.
(Kompas.com/Ari Purnomo)