Dikendalikan Napi di Lapas Tembilahan, Polresta Barelang Dalami Kasus Peredaran Sabu, BB 11,5 Kg

Keterangan petugas Lapas, J kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pihak kepolisian Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) seberat 11,58 kilogram.

Tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur FS mengatakan, dari penuturan tersangka, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Tembilahan.

Hal ini pun diperkuat oleh keterangan para saksi.

Narapidana itu berinisial R alias JM.

Kasus Covid-19 Terus Naik, Pemko Batam Siapkan Lokasi Karantina di Rusun Pemko, Ini Kata Kadinkes

Kisah Polwan AKP Betty Novia, Pernah Bermimpi Jadi Presenter, Kini Kasubbag Humas Polresta Barelang

"Setelah tim ke sana (Lapas Tembilahan) untuk berjumpa dengan JM, ternyata petugas Lapas di sana menyatakan yang bersangkutan sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya," kata Yos Guntur saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Selasa (1/9/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok J kabur pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu atau bersamaan dengan tertangkapnya 2 (dua) tersangka di Tembilahan.

Keterangan petugas Lapas, J kabur dengan memanfaatkan kelengahan para sipir. Jdiketahui dipercaya sebagai Tenaga Pendamping (Tamping) pemuka dapur dengan tugas untuk mengoordinasikan masalah dapur.

Pada saat kabur, J diketahui tengah berada di bagian belakang Lapas Tembilahan.

"Intinya kami masih mendalami kasus ini," tegas Yos.

Terkait kasus ini, sebanyak 5 (lima) orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah P (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, serta CM (23) warga Tembilahan.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tutup Yos.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved