SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU

Pekerja Batam Sudah Terima Subsidi Gaji Rp 600.000? BPJS Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Rekening

Di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) reaksi pekerja bermunculan pascaprogram ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Agustus lalu

(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji yang sebelumnya dibatasi hingga 31 Agustus diperpanjang sampai 15 September. 

Pekerja Batam Sudah Terima Subsidi Gaji Rp 600.000? BPJS Perpanjang Batas Waktu Pelaporan Rekening

TRIBUNBATAM.id - Penyaluran tahap pertama Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 kepada jutaan pekerja di Indonesia sudah dilaksanakan secara bertahap.

Di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) reaksi pekerja bermunculan pascaprogram ini diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Agustus lalu.

LAGI Pemadaman Listrik di Tanjungpinang, Berlaku Mulai 3 September, Berikut Jadwalnya

Mereka yang sudah menerima transferan uang tampak semringah keluar dari bilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Namun tak sedikit pula pekerja hingga kini masih menunggu cemas transferan uang bantuan tersebut.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan, kecemasan bertambah setelah pemerintah membatasi perusahaan atau yang memberi upah untuk melaporkan data nomor rekening karyawannya.

Bilang Anjay Bisa Diseret ke Penjara? Anak Buah Prabowo Angkat Bicara, Begini Katanya

Saat itu batas waktu pelaporan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 31 Agustus.

Ilustrasi pecahan uang rupiah
Ilustrasi pecahan uang rupiah (Tribun News)

Diperpanjang

Seperti diketahui pada pencairan tahap pertama, program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pengakuan Garuda Indonesia Terkait Logo RANS Milik Raffi Nagita Ada di Badan Pesawat

Pada 27 Agustus lalu, pemerintah sudah mencairkan subsidi gaji karyawan ke 2,5 juta pekerja.

Pada pekan ini pemerintah menargetkan ada tambahan 3 juta pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan batas waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji diperpanjang.

JADWAL Kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam ke Dumai Riau, Selasa 1 September 2020

"(Diperpanjang sampai) 15 September 2020," kata Utoh dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Sebelumnya batas waktu pelaporan rekening pekerja penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni 31 Agustus 2020.

Perpanjangan pelaporan dilakukan karena masih banyak data rekening yang belum diterima BP Jamsostek dari perusahaan pemberi kerja.

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah (INSTAGRAM/@jelajahsolo-Tribunnews.com/Facundo Chrysna)

Pihaknya berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD perusahaan, agar proaktif menyetorkan data rekening pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif per Juni 2020.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," terang Utoh.

Istri Perangkat Desa Unggah Foto Suami Tidur sama Wanita Lain di Status WhatsApp, Gegerkan Warga

Total penerima bantuan pemerintah lewat rekening ini berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara dalam pencairan di tahap awal pada 27 Agustus lalu baru menyasar 2,5 juta pekerja yang ditransfer lewat 4 bank BUMN.

Ia menuturkan pengumpulan data dan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah hingga kini mencapai 14 juta orang.

Pengakuan Tiga Cewek di Video Viral yang Nekat Naik Motor di Jalan Tol: Dikejar Mobil Tak Dikenal

Sementara, data yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek sebanyak 11,3 juta pekerja.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta.

Selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (kompas.com)

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Pencairan BLT bantuan BPJS atau bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.

Begini Jawaban Tak Terduga Hanura terkait Protes Rudi yang Tak Sudi Fotonya Nempel di Spanduk INSANI

Nantinya bantuan dicairkan dalam dua tahap masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Adapun rincian penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu penyaluran BLT BPJS lewat rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang.

Komisi I DPRD Kepri Minta Mendagri Bijak Pilih Pjs Gubernur Kepri, Syahid: Semoga Anak Daerah Kepri

Kemudian rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang serta rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Batas Pelaporan Rekening Subsidi Gaji dari HRD ke BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved