Tahap Kedua Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, 3 Juta Karyawan Swasta akan Menerima
Pemerintah akan segera mencairkan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi 3 juta pegawai swasta.
Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah
Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Pemerintah