NEWS VIDEO

VIDEO Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap 6 Kasus Dalam Sebulan, Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba

Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Karimun, dengan 4 orang tersangka.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 6 kasus diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.

Kasus ini tehitung sejak 14 Juli hingga 14 Agustus 2020.

Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 7 tersangka. Mereka terdiri dari 6 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Karimun, dengan 4 orang tersangka.

Meski di masa pandemi Covid-19, namun peredaran narkoba tetap terjadi di Karimun.

Di Kecamatan Karimun ini polisi membekuk 3 tersangka laki-laki, yaitu Syahrizal dengan barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis sabu, Binpokcan alias Acai dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dan Apriyanda dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu.

Kemudian seorang tersangka berjenis kelamin perempuan yang bernama Muzanah dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Selanjutnya di Kecamatan Meral polisi mengamankan dua laki-laki bernama Edi Subandi dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis Ganja dan Rizam dengan barang bukti 10 paket narkotika diduga jenis sabu.

Lalu di Kecamatan Tebing polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki bernama Jaka Hariansyah dengan barang bukti 2 paket Narkotika diduga jenis sabu.

"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, untuk saabu sebanyak 183,58 gram dan ganja sebanyak 100,75 gram," ucap kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).

Jadwal Kapal Tol Laut KM Logistik Nusantara 4, Angkut Bahan Pokok untuk Warga Anambas

Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang 174 Kasus Senin (31/8), 4 Pasien Meninggal Dunia

Atas tindakan yang dilakukannya, para tersangka disangkakan melamggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.00.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.

Serta Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved