NEWS VIDEO
VIDEO Satres Narkoba Polres Karimun Ungkap 6 Kasus Dalam Sebulan, Bekuk 7 Tersangka Pengedar Narkoba
Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Karimun, dengan 4 orang tersangka.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 6 kasus diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Kasus ini tehitung sejak 14 Juli hingga 14 Agustus 2020.
Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 7 tersangka. Mereka terdiri dari 6 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada 4 kasus di Kecamatan Karimun, dengan 4 orang tersangka.
Meski di masa pandemi Covid-19, namun peredaran narkoba tetap terjadi di Karimun.
Di Kecamatan Karimun ini polisi membekuk 3 tersangka laki-laki, yaitu Syahrizal dengan barang bukti 4 paket narkotika diduga jenis sabu, Binpokcan alias Acai dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dan Apriyanda dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian seorang tersangka berjenis kelamin perempuan yang bernama Muzanah dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Selanjutnya di Kecamatan Meral polisi mengamankan dua laki-laki bernama Edi Subandi dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis Ganja dan Rizam dengan barang bukti 10 paket narkotika diduga jenis sabu.
Lalu di Kecamatan Tebing polisi mengamankan seorang tersangka laki-laki bernama Jaka Hariansyah dengan barang bukti 2 paket Narkotika diduga jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan, untuk saabu sebanyak 183,58 gram dan ganja sebanyak 100,75 gram," ucap kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).
• Jadwal Kapal Tol Laut KM Logistik Nusantara 4, Angkut Bahan Pokok untuk Warga Anambas
• Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang 174 Kasus Senin (31/8), 4 Pasien Meninggal Dunia
Atas tindakan yang dilakukannya, para tersangka disangkakan melamggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.00.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.
Serta Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)