PILKADA SERENTAK TAHUN 2020
Cegah Penularan Corona, KPU, Bawaslu dan Satgas Diminta Bahas Detail Protokol Pilkada Serentak
DKPP mendorong KPU, Bawaslu dan Satgas Penanganan Covid-19 duduk embahas tentang protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Alfitra mengatakan, catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialiasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Padahal yang berwenang dalam menegakkan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI/Polri di ring 3," ujarnya.
Menurut Alfitra, persoalan itu harus segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu.
Apalagi, penyelenggaraan Pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara saja, melainkan ada sejumlah tahapan lainnya seperti kampanye.
• Curahan Hati Dokter yang Menangani Pasien Covid-19, Jengkel Lihat Warga Abai Bahaya Corona
"Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19.
Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang," kata Alfitra.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
• Pelaku Sebut Suka Sama Suka, Siswi SMA Dipaksa Berhubungan Badan di Halaman Sekolah
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU, Bawaslu, dan Satgas Covid-19 Diminta Bahas Detail Protokol Kesehatan di Pilkada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pilkada2020.jpg)