Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Politikus Nasdem Andi Irfan Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Terungkap Fakta baru terkait kasus Korupsi Djoko Tjandra.

Seorang Politisi juga terseret dalam kasus ini.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Ganteng-ganteng Melambai, 9 Orang Penyedia Pesta Seks Gay di Jakarta Jadi Tersangka

Sabu-sabu Milik Oknum Pegawai Kemenhub Dimusnahkan BNNP Kepri saat Ekspose Pemusnahan BB Narkoba

Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Punya Nasib yang Beruntung: Padahal Dia Bangun Jam 10, Jam 11

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ia mengatakan Andi Irfan merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki.

Sempat Tunda Miliki Momongan, Aktor Dion Wiyoko dan Istri Berharap Dapat Keturunan Tahun Ini

Maia Estianty Bagikan Jam Tangan di Ulang Tahun Al Ghazali, Raffi Ahmad: Sultan Maia Mussry

Ada 2 Tersangka Belum Ditahan, Kejati Kepri: Akan Dipanggil Lagi, Jika Tidak Hadir Akan Ditangkap

Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat bersama-sama terkait kepengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik masih akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

Dalam pemeriksaan awal, diduga jaksa Pinangki menyerahkan 500 ribu USD kepada Andi Irfan.

"Sejak awal dugaanya sekitar 500 ribu USD. Jadi penyidik akan melengkapi penyidikannya untuk membuktikan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan terkait dengan peran dari tersangka yang baru ditetapkan hari ini. Yaitu dugaan adanya pemufakatan jahat di antara ketiganya itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal 15 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Irfan Jaya juga diketahui merupakan alumnus Universitas Negeri Makassar. Dalam kasus ini,

Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved