Jika Syarat Ini Terpenuhi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut.

Kolase Tribunnews.com
Foto diduga Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki beredar di media sosial 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bisa mengambil alih kasus dugaa suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan tidak keberatan jika KPK mengambil alih kasus tersebut.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut.

Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang.

Ali menjelaskan, komisi antikorupsi bisa saja mengambil alih kasus Pinangki jika syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

Detik-detik Irjen Napoleon Emosi saat Proses Rekontruksi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Berstatus Tersangka di 3 Perkara, Ada yang Ditangani Bareskrim Polri Hingga Kejagung

"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Berikut isi Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK:

1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

2. Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

A. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

B. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

C. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

D. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved