TRIBUN WIKI

Resmi Ditahan Akibat Kasus Tambang Bauksit, Inilah Profil dan Karier Amjon, Mantan Kadis ESDM Kepri

Amjon merupakan mantan Kadis ESDM Kepri yang menjadi salah satu tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).

Amjon, mantan Kepala Dinas ESDM Kepri yang resmi ditahan Kejati Kepri akibat kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (2/9/2020).

Selama 20 hari ke depan, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.

Adapun dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Satu di antaranya adalah Amjon.

Amjon merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Menjabat sejak Januari 2017 silam, Amjon resmi dicopot sebagai Kadis ESDM pada Maret 2019 akibat kasus ini.

November 2019, dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Profil dan karier

Dr Amjon SPd MPd lahir di Karimun, 29 Juli 1971.

Amjon menyelesaikan pendidikan S1-nya dengan gelar SPd.

Ia juga meraih gelar Master Pendidikan.

Terakhir Amjon menyandang gelar doktor bidang ilmu administrasi dari Universitas 17 Agustus 1945.

Sebelum berkarier di pemerintahan, Amjon dikenal sebagai seorang guru biologi.

Dia memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 1995 dengan mengajar di SMP Negeri Urung, Pulau Kundur, Kabupaten Karimun.

Kemudian berpindah sebagai tenaga pengajar ke SMP Negeri 2 Tebing (sekarang SMP Negeri 1 Tebing).

Karir Amjon pun terus menanjak.

Ia diangkat menjadi Kepala SMP Negeri 2 Tebing.

Kemudian ia dipindahkan ke SMP Negeri 2 Binaan Tebing.

Selepas menjadi pengajar, Amjon mulai berpindah haluan dengan berkarier di pemerintahan.

Sejumlah jabatan penting di jajaran Pemerintah Kabupaten Karimun pernah dipegang olehnya.

Beberapa di antaranya adalah Kabag Humas Sekretariat Daerah dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Karimun.

Pada tahun 2016, Amjon mengikuti open bidding yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ia pun lulus dan kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Nama Amjon, lengkapnya Dr Amjon SPd MPd mendadak populer, Rabu (13/3/2019) siang. Menyusul pencopotannya sebagai Kadis ESDM Provinsi Kepri.

Selama menjadi Kadis ESDM, Amjon dikenal ramah dan jarang marah.

Dirinya bahkan dikenal hangat dan gemar bergurau dengan bawahannya di kantor.

Karier sebagai Kadis ESDM

Sebelum diangkat sebagai Kadis ESDM oleh Gubernur Nurdin Basirun, banyak pihak yang menyangsikan Amjon bisa mengemban jabatan ini.

Namun, dirinya berhasil lulus dalam open bidding jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Amjon semakin dikenal publik setelah namanya tercatut bersama Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kepri, Asman Taufik, terkait penambangan pasir di Lingga.

Semua berawal dari somasi yang dilayangkan oleh Kantor Pengacara Nusirwan & Partner, yang bertindak atas nama kliennya Suhadi, Hendra Kurniawan dan Sugiyanto.

Dari somasi itu, Amjon melarang PT Tri Tunas Unggul (TTU) melakukan semua kegiatan operasi produksi eksplorasi pasir darat di Desa Limbung dan Desa Teluk, Lingga Utara yang luasnya sekitar 158 hektare.

Dia diketahui menyalahgunakan izin tiga perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Bintan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.

Sejak pencopotan dari jabatannya, Amjon mulai mejalani pemeriksaan.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membidik kasus tersebut.

Keterlibatan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini mendapat dukungan bahkan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Jumaga Nadeak.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved