BATAM TERKINI

Anggota DPR Ikut Pilkada Kepri, Wajib Lampirkan Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Jabatan

Calon Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan dari sebagai legislatif.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ Wahyu Indri Yatno
Ilustrasi. Calon Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan dari dari jabatan legislatif. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Calon Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan dari dari jabatan legislatif.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Agung Widiono saat dihubungi, Kamis (3/9/2020) setiap calon Kepala Daerah dari legislatif aktif saat pendaftaran calon harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan.

Ketentuan itu ada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menurut Agung, undang-undang tersebut mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif.

Jadi anggota legislatif yang mencalonkan diri jadi kepala daerah wajib mudur dari jabatannya.

Namun pada tahapan pendaftaran, bapaslon sudah harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri.

"Kalau dia anggota DPRD tingkat Kota harus mengajukan pengunduran diri ditujukan ke Gubernur melalui Walikota dan sudah harus ada bukti pengajuan pengunduran diri," ujar Agung.

TARIF Listrik Turun Periode Oktober hingga Desember, Apakah Berlaku di Batam? Ini Kata bright PLN

Begitu juga untuk DPRD Provinsi, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri melalui Gubernur dan begitu juga DPR RI mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden melalui Mendagri.

Dia mencontohkan, jika soorang karyawan mengajukan pengunduran diri ke perusahaan harus memiliki bukti atau resi penerimaan pengunduran diri dari HRD perusahaan.

"Nah seperti itu," kata dia.

Jadi saat melakukan pendaftaran, calon kepala daerah cukup membawa berkas itu.

Surat keputusan pengunduran dirinya itu diberikan ke KPU setelah penetapan calon.

"Jadi nanti setelah ditetapkan menjadi calon, atau sebelum pencoblosan baru mereka wajib melampirkan surat pengunduran," terang Agung. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved