BATAM TERKINI
Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Pemko Batam, Kejari Sita Daihatsu Taft Rocky Milik Seorang Camat
Jaksa Hendarsyah mengungkapkan, mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus dugaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha dengan tujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam, diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi, HM selaku Kabag Hukum Pemko Batam sudah beberapa kali dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Batam.
Bahkan Aditya yang saat ini menjabat Camat Batam Kota juga sudah dihadirkan dan dimintai keterangannya.
Tak hanya itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyidik telah menyita 1 unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batam Kota Aditya pada Selasa, 1 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib.
“Perkembangan penyidikan dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam, penyidik Kejari batam telah menyita 1 unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat Batam Kota,” ujar Hendarsyah, Kamis (3/9/2020) pagi.
• Diguyur Hujan, Deklarasi Pilkada Kepri Isdianto-Suryani di Batam Tetap Lanjut, Ini Visinya
• Kasus Covid-19 Terus Naik, Camat Batu Ampar Batam Ajak Warganya Patuhi Perwako 49/2020
Hendarsyah mengungkapkan, mobil tersebut diduga sebagai sarana yang digunakan sebagai kejahatan.
“Mobil itu diduga sebagai sarana yang digunakan untuk kejahatan. Pada saat dugaan kejahatan dilakukan, Camat Batam Kota menjabat di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Batam.
Selain itu, penyidik Kejari Batam juga telah memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan menyelesaikan perkara ini, dan atau mengambil kesimpulan dari penyidikan terhadap Kabag Hukum Pemko Batam,” tuturnya.
(TribunBatam.id/leo halawa)
