DEMO NELAYAN DI GEDUNG DPRD ANAMBAS

Nelayan Anambas Tolak Kapal Cantrang, Tiga Poin Kesepakatan Usai Demo

Persoalan kapal cantrang akhirnya ada titik temu setelah pertemuan antara Pemkab Anabas, DPRD Anambas, dan HNSI.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Massa nelayan menolak keberadaan kapal menggunakan alat tangkap ikan cantrang, Kamis (3/9/2020). 

Editor: Agus Tri Harsanto 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Persoalan kapal cantrang akhirnya ada titik temu setelah pertemuan antara Pemkab Anabas, DPRD Anambas, dan HNSI. 

Penyampaian Sekretaris HNSI, Dedy Syahputra kepada pemerintah daerah dan DPRD agar menetapkan secepatnya tiga titik labuh yang mana usulan ini bertujuan untuk menertibkan, memudahkan monitor terhadap adanya pelanggaran zona tangkap kapal pukat mayang.

"Hari ini kami bertanya kenapa jumlah kapal pukat mayang berada di Kepulauan Anambas, tentu kita tidak tahu. Kami juga sudah berdiskusi dengan PSDKP hanya menyampaikan kapal mayang yang berada sekitar 30an, kami sudah sampaikan juga ke Dinas Perikanan, namun mereka mengatakan ini bukan kewenangan kami," ujar Dedy, Kamis (3/9/2020).

Mereka ingin dari rekomendasi Pansus tersebut, agar salah satunya segera terwujud.

Diketahui bahwa kapal cantrang yang beroperasi itu masih ilegal.

"Kita harus layangkan surat ke Kementerian," tegasnya.

Ia menuturkan bahwa di sinilah Anambas punya nilai tawar. Minimal nilai tawar itu mengurangi jumlah izin rencana pemerintah mungkin banyak jadi berkurang, yang mana masalah zonasi tapak yang mengacu pada Permendagri Nomor 71 di atas 30 GT sejauh 13 mil maka akan ditawar menjadi 60 atau 100 mil.

"Dengan alasan bahwa dibawah 100 mil itu arena nelayan kita mencari ikan, ini sangat miris sekali, belum lagi persoalan pulau Mayang belum selesai ditambah adanya kapal cantrang ini, inilah yang membuat emosi kami meluap-luap saat ini," ucapnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan,  penyampaian dari HNSI tersebut agar point-point penting yang sudah disampaikan untuk ditandangani bersama.

"Nanti kita rampungkan dulu pointnya apa saja supaya satu suara, baru nanti kita sampaikan ke pusat," sebut Haris.

Haris memberi semangat dalam hal ini agar masyarakat khususnya nelayan sama-sama bangkit dan tidak berlarut-larut.

Setelah rehat sejenak untuk memutuskan point apa saja yang nantinya akan disuarakan, ada 3 point penting hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kepulauan Anambas, DPRD Anambas, dengan HNSI terkait hasil aksi damai nelayan yakni.

1. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait untuk ke provinsi dan Jakarta membicarakan masalah kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.

2. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal, cabang dinas kelautan dan perikanan provinsi Kepulauan Riau, dan perwakilan HNSI turun ke lapangan untuk mengawasi kapal cantrang, pukat mayang, dan kapal ikan asing.

3. Pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan DPRD Kepulauan Anambas dengan HNSI dan perwakilan nelayan serta instansi vertikal terkait diikutsertakan dalam setiap rapat--rapat permasalahan nelayan.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved