BATAM TERKINI

TARIF Listrik Turun Periode Oktober hingga Desember, Apakah Berlaku di Batam? Ini Kata bright PLN

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah selama Oktober hingga Desember 2020. Bagaimana di Batam?

TRIBUNBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA
Samsul Bahri bersama Krishartanto Purnomo Putro saat menghadari gathering bersama media, Batam Center, Rabu (2/9/2020) 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Baru-baru ini, pemerintah melalui Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kabar gembira untuk masyarakat Indonesia.

Sebab, pemerintah (ESDM) mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah selama periode bulan Oktober hingga Desember 2020 mendatang.

Lantas, apakah kebiajakan itu juga akan dinikmati warga Batam?

Pihak bright PLN Batam menyatakan, penurunan tarif listrik tersebut tidak dapat dirasakan oleh masyarakat Batam.

Pasalnya, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pelanggan listrik dibawah naungan PT PLN (Persero), sementara kota Batam merupakan naungan bright PLN Batam yang merupakan unit bisnis mandiri.

Samsul Bahri selaku Vice Presiden Public Relation bright PLN Batam mengatakan bahwa terkait tarif listrik di kota Batam telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 dan 22 serta Keputusan Gubernur Nomor 1660 tahun 2017 tentang Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur tersebut.

"Kami menunggu keputusan Gubernur seperti apa. Selama tidak ada, kami tetap memberlakukan Pergub tersebut. Kami siap menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada," ucapnya pada TribunBatam.id di Labers Coffee Batam Center.

Seorang Warga Bintan Terkonfirmasi Covid-19, Punya Gejala Demam, Sakit Kepala, Batuk & Diare

Ia menjelaskan bahwa Dirjen Ketenagalistrikan telah menyurati PT PLN (Persero) tentang penurunan tarif listrik hanya saja kebijakan tersebut tidak berlaku untuk Batam.

Meskipun begitu, lanjutnya, ia mengatakan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga bright PLN Batam lebih murah dibandingkan tarif PT PLN (Persero) yakni Rp 1.352 per kWh berbanding Rp 1.467 per kWh.

Seperti yang diketahui, keputusan pemerintah (ESDM) tentang penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah dikirim ke PT PLN Persero pada tanggal 31 Agustus 2020 lalu. Penetapan penurunan tarif listrik ini akan berlaku selama periode bulan Oktober hingga Desember mendatang.

Merunut pada surat Menteri ESDM kepada Direktur PT PLN Persero, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari Rp 1.467 per kWh menjadi Rp 1.445. Artinya Rp ada selisih Rp 22.58 per kWh.

Sebelumnya, pemerintah juga memperluas penerimaan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak Covid-19. Mulai dari pembebasan tagihan listrik, diskon, penghapusan biaya pemakaian minimun hingga penghapusan abodemen atau biaya beban.

Total anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 15,39 Triliun untuk 33,6 Juta pelanggan PT PLN (Persero).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menurunkan tarif listrik untuk golongan pelanggan rendah.

Penurunan tarif listrik tertuang dalam Keputusan Menteri yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini, Senin (31/8/2020).

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Menurutnya, PLN siap menjalankan keputusan tersebut untuk menopang seluruh aktivitas masyarakat.

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung, Selasa (1/9/2020).

Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Dia menambahkan bahwa penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

"Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik," tukas Agung.

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.  (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

*Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah, Ini Respons PLN

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved