Laporan Kelompok Pemuda Minang Ditolak Bareskrim Polri, Pengacara: Laporan Atas Penguasa Masuk Angin
Pelaporan kelompok masyarakat Sumatera Barat yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) atas peryataan Puan Maharani yang dianggap
TRIBUNBATAM.id |SEMANGGI-- Bareskrim Polri menolak laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terkait pernyataan Puan Maharani.
Laporan tersebut dinyatakan tidak cukup unsur.
Pelaporan kelompok masyarakat Sumatera Barat yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) atas peryataan Puan Maharani yang dianggap menghina dan mencemarkan masyarakat Sumatera Barat, akhirnya ditolak Bareskrim Polri.
Alasannya, dari alat bukti atau batang bukti yang dibawa pelapor dianggap tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan ke Puan.
"Kami sempat berdiskusi alot soal alat bukti yang kami bawa, karena dianggap penyidik tidak memenuhi unsur. Menurut mereka rekaman video Youtube suara Puan dan pemberitaan di media online yang kami bawa sebagai barang bukti, adalah produk jurnalistik dan kami harus meminta klarifikasi Dewan Pers," kata Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David, di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).

"Ini artinya upaya pelaporan apapun atas penguasa atau Puan ini masuk angin. Yang lucu menurut saya, video rekaman di Youtube dianggap penyidik adalah produk jurnalistik. Padahal Youtube adalah media sosial," katanya.
Khoirul menyatakan penyidik juga menyatakan jika alat buktinya adalah Youtube, maka yang dipidanakan adalah pengupload kontan Youtube nya.
"Padahal di sejumlah kasus lain cukup banyak bahwa yang dijerat pidana adalah orang yang ada di dalam konten Youtube, bukan penguploadnya," kata Khoirul.
Meski ditolak kata Khoirul, pihaknya menghormati keputusan penyidik. "Kami juga memaklumi, karena untuk memeriksa penguasa tentunya berat bagi penyidik, ngeri-ngeri sedap," kata dia.
Sebelumnya Ketua Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) David mengatakan pihaknya ada langkah lain setelah pelaporan ke Bareskrim ditolak.
"Yang jelas karena ditolak atau tak ditindaklanjuti saya gak baper. Kami ada langkah lain dengan melaporkan Puan ke MKD," kata David di Bareskrim Polri, Jumat (4/9/2020).
Pelaporan katanya akan dilakukan Senin atau Selasa, pekan depan.
Menurut David, selain melaporkan ke Bareskrim Polri, pihaknya juga akan melaporkan Ketua DPP PDIP yang juga Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Mahkaman Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.
Pelaporan juga terkait pernyataan Puan saat pengumuman pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Sumatera Barat, Rabu (2/9/2020).

Dimana pernyataan Puan dianggap telah menghina dan menyakiti masyarakat Sumatera Barat, dengan mengatakan 'Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi mendukung negara Pancasila'.