PILKADA BINTAN

Manuver Alias Wello-Dalmasri Syam, PAN Batalkan Dukungan ke Apri-Roby di Pilkada Bintan

Selain menerbitkan surat keputusan persetujuan kepada AWe – Dalmasri, DPP PAN juga mengeluarkan surat membatalkan dukungan ke Apri-Roby.

zoom-inlihat foto Manuver Alias Wello-Dalmasri Syam, PAN Batalkan Dukungan ke Apri-Roby di Pilkada Bintan
TribunBatam.id/Istimewa
Surat Keputusan DPP PAN yang memilih pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam di Pilkada Bintan.

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) di Pilkada Bintan berbelok.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN membatalkan surat keputusan pencalonan kepada Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Pilbup Bintan, serta mendukung pasangan Alias Wello dan Dalmasri Syam

Adapun surat yang di terbitkan DPP Partai PAN kepada pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam yakni Surat keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, ditanda tangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Eddy Soeparno.

Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 September 2020, DPP PAN berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota dan mekanisme internal PAN dalam pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bintan tahun 2020, DPP PAN memberikan persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yaitu Alias Wello dan Dalmasri Syam.

Selain menerbitkan surat keputusan persetujuan kepada AWe – Dalmasri, DPP PAN juga menerbitkan surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020.

Yakni poin pertama tentang pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi–Roby Kurniawan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.

Kedua, pencabutan SK DPP PAN No PAN/A/Kpts/KU-SJ/267/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang persetujuan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.

Selanjutnya, ketiga mencabut pakta integritas DPP Partai PAN tanggal 24 Agustus 2020 dalam seleksi bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak SK ini diterbitkan.

Liaison Officer (LO) Calon Bupati Bintan, Alias Wello, Ady Indra Pawennari membenarkan surat keputusan DPP PAN mengusung pasangan calon Alias Wello-Dalmasri Syam itu.

Dengan adanya dukungan dari Partai PAN yang memiliki 1 kursi di DPRD Bintan, pasangan calon Alias Wello dan Dalmasri Syam memiliki dukungan 5 kursi di DPRD Bintan.

PILKADA BATAM - KPU Mulai Buka Pendaftaran, Lukita - Abdul Basyid Siap Lawan Petahana Rudi-Amsakar

BREAKING NEWS, Ikut Pilkada Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Daftar Pertama ke KPU Batam

Surat keputusan yang dikeluarkan DPP PAN terkait Pilkada Bintan.
Surat keputusan yang dikeluarkan DPP PAN terkait Pilkada Bintan. (TribunBatam.id/Istimewa)

Selain PAN yang memiliki 1 kursi di legislatif Bintan, pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam diketahui mendapat dukungan dari Partai Hanura yang memiliki 4 kursi di legislatif.

"Iya benar, Pak Alias Wello dan Dalmasri Syam mendapat dukungan dari DPP PAN," terangnya, Jumat (4/9/2020).

Diusung 6 Parpol

Pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan mendeklarasikan diri sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam pilkada Desember 2020 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved