Dibujuk Rayakan Ultah di Pemakaman, Gadis Remaja Dibaringkan di Kuburan dan Diperkosa
Korban ternyata habis diperkosa oleh lelaki yang dikenalnya melalui facebook
Dari catatan Polres Blora, warga Kecamatan Jiken, Blora ini pernah ditahan karena kasus pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Rayakan Ulang Tahun
Korban dan tersangka RDS berkenalan melalui media sosial facebook.
Sementara kasus pemerkosaan itu terjadi sekitar pertengahan bulan Agustus.
Berawal dari percakapan di Facebook, keduanya pun kemudian bertukar nomor ponsel via WhatsApp.
Kemudian pada Sabtu (15/08/2020) malam sekitar 21.30 WIB, RDS dengan segala bujuk rayunya mengajak korban untuk bertemu.
Keduanya akhirnya bersepakat untuk bertemu di Desa Brumbung, Kecamatan Jepon.
"Pelaku berdalih sedang berulang tahun sehingga mengiming-imingi mentraktir korban makan.
Korban pun akhirnya mau bertemu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (3/9/2020).

Diiming-imingi bakal ditraktir makan, namun korban malah diajak ke warung kopi di sekitar kuburan tak jauh dari lapangan golf Blora.
Awalnya korban diajak ngopi oleh tersangka.
Namun, saat suasan malam semakin larut dan sepi kemudian korban dibawa masuk ke lokasi pemakaman tersebut.
Di pemakaman tersebut, RDS kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan ancaman.
"Korban menolak.