BATAM TERKINI

Dibantu Dermawan, Indrial & Anika Akhirnya Bawa Pulang Anaknya dari RS Elisabeth Batam Kota

Meski sudah diperbolehkan pulang, KPPAD Kepri tetap mengirimkan surat kepada Dirut BPJS Kesehatan untuk mengkaji ulang Permenkes Nomor 28 tahun 2014.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
Indrial Eka Putra (48) dan Anika Yulia (41) saat melihat kondisi buah hatinya, Minggu (6/9/2020). Mereka kini bisa membawa pulang anaknya dari rumah sakit, setelah ditahan akibat tidak mampu melunasi biaya persalinan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bayi laki-laki pasangan Indrial Eka Putra (48) dan Anika Yulia (41) akhirnya diperbolehkan untuk pulang dari RS. Santa Elisabeth Batam Kota, Sabtu (5/9) kemarin.

Bayi ini sempat tertahan di ruang inkubator RS. Santa Elisabeth Batam Kota setelah kedua orang tuanya tak mampu untuk melunasi biaya persalinan.

Kabar diperbolehkan bayi tersebut untuk pulang pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial.

"Sudah pulang. Pembiayaan sudah dilunasi oleh salah seorang dermawan yang tak diketahui siapa namanya," kata Erry kepada TribunBatam.id, Minggu (6/9/2020).

Meski sudah diperbolehkan pulang, KPPAD Kepri tetap mengirimkan surat kepada Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Khususnya pada poin keempat terkait perbedaan persepsi publik mengenai interval waktu pengurusan kepesertaan BPJS terhadap bayi baru lahir.

Jika Permenkes itu tidak dikaji ulang, Erry khawatir kasus serupa akan kembali terulang.

"Itu harus diperjelas. 3X24 jam hari kerja atau 3X24 jam sejak mendapat pelayanan (sejak lahir).

Kami tak ingin kejadian serupa terulang," tegasnya.

Sebelumnya, seorang bayi laki-laki di Batam belum diperbolehkan untuk pulang oleh pihak Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Batam Kota akibat kedua orang tuanya tak mampu melunasi biaya persalinan.

Diresmikan Gubernur Kepri, RS Elizabeth Janji Tak Batasi Peserta BPJS

Pasien VIP yang Merokok di Kamar RS Elizabeth Alami Luka Bakar

Menurut ayah bayi, Indrial Eka Putra (48), dirinya telah mencoba untuk mengklaim pembiayaan ini melalui BPJS Kesehatan.

Segala keperluan pengurusan terkait kepesertaan bayi pun telah diurusnya.

"Kartu sudah siap. Tapi rumah sakit bilang sudah tak bisa klaim (pakai kartu BPJS), sudah lewat waktunya," ujar Indrial kepada TribunBatam.id saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan Batam Centre, Jumat (4/9/2020) lalu.

Akibat kartu BPJS Kesehatan tak dapat digunakan, Indrial pun kebingungan untuk menebus pembiayaan anak keempatnya ini.

Biayanya tak sedikit, sekira Rp 5 juta hingga Rp 6 juta harus dirogohnya dari kocek pribadi.

Apalagi, Indrial saat ini sedang tak bekerja atau menganggur. "Mau kemana lagi mengadu? Saya saja tak bisa melihat bayi saya itu," tambah dia.

Menurut dia, bayi laki-lakinya itu lahir tanggal 1 September 2020 lalu sekira pukul 14.55 WIB dengan berat 2900 gram dan panjang 49 sentimeter.

"Padahal saya sudah bayar sebesar Rp 25 ribu untuk kelas III. Tapi mau gimana, katanya sudah lewat dari 3X24 jam," katanya lagi.

Peringatan KPPAD Kepri

Setiap orang atau tim kampanye Pilkada dilarang mengajak anak-anak yang belum berumur 17 tahun ikut serta dalam kampanye Pilkada.
Larangan ini termasuk dilarang ikut masang antribut calon pasangan

Jika tetap melakukan maka mereka akan mendapat ancaman dipidana sampai satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Kegiatan kampanye saat ini juga mengalami perubahan sehubungan dengan hadirnya internet dan media sosial.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial juga meminta kepada bakal pasangan calon yang ikut Pilkada Kepri untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye di media sosial.

‘’Tidak boleh dilibatkan dalam bentuk media apapun, termasuk di iklan kampanye. Tidak boleh menampilkan wajah anak dalam bentuk foto dan video,’’ ungkap Erry, Minggu (6/9/2020).

Termasuk yang dilarang adalah menyebabkan konten-konten kampanye ke akun anak di berbagai platform media sosial yang ada saat ini.

KPPAD Kepri juga minta KPPAD Kota/Kabupaten se-Kepri, Bawaslu Kepri hingga ke tingkat kecamatan dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk turut serta melakukan pemantauan dan edukasi pelarangan pelibatan anak usia di bawah 17 tahun.

KPPAD Kepri beberapa waktu lalu juga sudah membuat nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan Kerja sama dalam rangka pengawasan partisipatif pelaksanaan Pilkada Serentak di Provinsi Kepri.

MoU dan kerja sama ditandatangani di Kantor Bawaslu Kepri di Tanjungpinang tanggal 18 Agustus dengan sejumlah point kesepakatan pengawasan Pilkada Kepri.

Terkait dengan KPPAD Kepri maka pengawasan yang khusus dilakukan KPPAD Kepri adalah terkait larangan pelibatan anak dalam kampanye Pilkada dan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada secara umum yang melibatkan anak.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved