PILKADA BATAM
PILKADA BATAM - Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Patam Lestari, 5.166 Pemilih Tak Penuhi Syarat
Tidak hanya jumlah TMS, pihaknya juga menemukan data pemilih baru ada sebanyak 1.384 orang. Angka ini terdiri dari 696 laki-laki dan 688 perempuan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Sebanyak 5.166 pemilih di Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.699 merupakan laki-laki dan 2.467 merupakan perempuan.
Ketua PPS kelurahan Patam Lestari, Lilis Suryani saat dihubungi mengatakan, jumlah yang tidak memenuhi syarat ini, dikarenakan ada warga yang tidak sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Bahkan ada yang tidak dapat ditemui lagi karena sudah pindah domisili namun tidak melapor ke perangkat lingkungan setempat.
Hasil pleno pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilu di Patam Lestari Harapan juga mencatat ada 11.782 pemilih yang tercoklit dan memenuhi persyaratan oleh PPDP.
Jumlah itu mengalami penurunan dari data AKWK kelurahan Patam Lestari yang semula sebanyak 16.948 orang yang terdiri dari laki-Laki 8.534 dan perempuan 8.414 orang.
"Bagi warga yang belum tercoklit agar tidak berkecil hati sambil menunggu jadwal masa perbaikan," ucapnya, Minggu (6/9/2020).
Tidak hanya jumlah TMS, pihaknya juga menemukan data pemilih baru ada sebanyak 1.384 orang.
Jumlah angka ini terdiri dari 696 laki-laki dan 688 perempuan.
Kemudian daftar perbaikan data pemilih sebanyak 76 orang, diantaranya laki-laki 37 dan perempuan 39 orang.
• BREAKING NEWS, Hari Ini, Yusrizal-Fathurahman Bakal Daftar ke KPU Ikut Pilkada Anambas
• BESOK, Dua Bakal Pasangan Calon Pilkada Karimun Bakal Jalani Tes Kesehatan di RSBP Batam
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah hasil pleno ada 48 TPS.
Data Pemilih di Sungai Harapan
Hasil pleno pencocokan dan penelitian pemutakhiran data pemilu di kelurahan Sungai Harapan akhirnya rampung.
Ada 7.152 pemilih yang tercoklit yang memenuhi persyaratan oleh petugas PPDP.
Jumlah itu mengalami penurunan dari data AKWK kelurahan Sungai Harapan yang semula sebanyak 14.677 orang.
Ketua PPS kelurahan Sungai Harapan, Oktie saat ditemui, Rabu (2/9/2020) mengatakan, bagi warga yang belum tercoklit agar tidak berkecil hati sembari menunggu jadwal masa perbaikan.
"Hasil pleno akhir pencoklitan, ada sebanyak 7.525 pemilih yang tidak memenuhi syarat alias TMS," ujarnya.
Jumlah yang tidak memenuhi syarat ini, kata dia, lantaran ada warga yang tidak sesuai dengan domisili temoat tinggalnya.
Bahkan ada yang tidak dapat ditemui lagi karena sudah pindah domisili namun tidak melapor keperangkat setempat.
Tidak hanya jumlah TMS, dikatakan Oktie, pihaknya juga menemukan data pemilih baru ada sebanyak 2.998 pemilih dan salah alamat ada sebanyak 23 orang.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah hasil pleno ada 35 TPS, semula awalnya 40 TPS.
Kata Oktie, saat ini pihaknya sedang menyusun berkas untuk dilaporkan ke PPK dan KPU agar dapat ditetapkan Daptar Pemilih Sementara (DPS) kota Batam.
Paling Banyak 12 Orang
Pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan wakil walikota Batam jalur partai politik pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang tinggal hitungan hari lagi.
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan, mulai dari tim penerimaan hingga tim verifikasi telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam, Herrigen Agusti saat ditemui, Jumat (28/8/2020) pagi mengatakan, pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) akan segera dibuka secara serentak sesuai tahapan pada 4 September mendatang.
"Tinggal beberapa hari lagi kita akan buka pendaftaran Bapaslon, kita sudah undang tim LO dan perwakilan partai atau penghubung partai untuk menyampaikan ini," ujarnya.
Kita sudah sampaikan beberapa hal, lanjut dia, tentang teknis persyaratan pencalonan hingga syarat Bacalon yang harus dipenuhi.
Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh tim Bapaslon nantinya saat mendaftarkan calonnya, tidak diperbolehkan membawa pendukung beramai-ramai ke kantor KPU.
"Yang bisa masuk ke ruang pendaftaran, hanya Bapaslon dan ketua, sekretaris partai serta 2 orang LO, jadi batasnya hanya 12 orang," kata Herrigen.
Kenapa 12 orang saja yang boleh masuk ke ruang pendaftaran, kata dia, sudah sesuai aturan juknis pelaksanaan Pilkada dimasa pendemi covid-19.
"Ada 12 batasnya, kita batasi yang akan mendampingi dan parpol kita minta betul agar tidak membawa masa. Hal ini untuk mencegah penularan covid-19,' ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 4 hingga 6 September mendatang.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)