PILKADA BATAM
Ikut Pilkada Batam, Rudi Tunggu Keputusan KPU, Apakah Harus Cuti dari Jabatan Kepala BP Batam?
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyatakan mulai tanggal 26 September 2020, dia akan cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyatakan mulai tanggal 26 September 2020, dia akan cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota.
Cuti ini wajib dilaksanakan, mengingat bakal pasangan calon Rudi-Amsakar akan kembali maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Batam pada 9 Desember mendatang.
"Saya cuti tanggal 26 September sampai 5 Desember. 70 hari," ujar Rudi.
Namun, mengingat dia juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi mengaku masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Apakah akan cuti juga dari jabatan Kepala BP Batam di waktu yang sama.
• Pilkada Batam Berpotensi Dua Calon, Rudi-Amsakar vs Lukita-Abdul Basyid
• Deklarasi Maju Pilkada Batam Rudi-Amsakar Sempat Buat Jalan Raya Macet
Menurutnya, Pemko Batam dan BP Batam adalah dua instansi terpisah. Jabatan Wali Kota di bawahi oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan Kepala BP Batam di bawahi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau Wali Kota kan langsung ke gubernur karena sudah ditunjuk Mendagri, khusus BP Batam, kita mengajukan ke KPU Provinsi, diteruskan ke pak Menko," jelas Rudi.
Rudi menambahkan, persyaratan cuti sebagai Kepala BP Batam telah diajukan, dan masih menunggu keputusan. Meski demikian, dia bersiap menjalankan keputusan yang akan berlaku.
"Kita udah mengajukan, tunggu keputusan. Tapi kalau disuruh cuti ya cuti," tambah Rudi.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0409balon-wali-kota-batam-rudi1.jpg)