KRONOLOGI Lengkap Wanita WNA Asal Maroko Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang

Diduga kuat korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya berinisial ML (29).

Tribunjakarta.com/ Muhammad Rizki Hidayat
ML (29) wanita asal Maroko terduga pembunuh anak kandung di apartemen Tanah Abang saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020) 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sungguh malang nasib bocah berusia 5 tahun di Jakarta ini.

Bocah dengan inisial SHA itu harus meregang nyawa diduga dibunuh oleh sang ibu kandung.

Kasus kematian SHA di Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat itupun akhirnya terungkap.

Diduga kuat korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya berinisial ML (29).

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat ML menghubungi mantan suaminya berinisial H yang kini tinggal di Belanda.

Sekadar informasi, ML dan mantan suaminya sudah berpisah sejak lima tahun lalu.

Remaja Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Batam hingga Tewas Kini Jalani Rehabilitasi di Sambau

Tersangka Narkoba dan Penganiayaan Main TikTok Dalam Penjara, Videonya Viral Diduga di Sel Polres

Kedua warga negara asing (WNA) itu kembali ke negara asal usai bercerai.

ML kembali ke Maroko sementara H kembali ke Belanda.

Ketika berpisah keduanya memutuskan menitipkan anak kandung mereka yang berinisial SHA ke ayah asuh di Indonesia.

Pada Agustus 2020, ML kembali ke Indonesia dan meminta kembali hak asuh SHA.

Kepada ayah asuh SHA, ML mengaku berencana membawa anak kandungnya ke Maroko.

Akhirnya, baik ML dan SHA menetap sementara di sebuah apartemen milik ML di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selasa (1/9/2020), ML menelepon H.

ML menjelaskan SHA mengalami luka-luka karena terjatuh.

"Jadi pelaku ini sempat hubungi suaminya ketika melihat SHA sekarat. Bahkan pelaku sempat olesi obat luka kepada SHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Kemudian H pun menghubungi pihak keamanan apartemen dan meminta bantuan mengecek SHA.

Pihak keamanan apartemen pun bergegas ke kamar yang dihuni korban dengan ML di lantai 12.

Ketika datang, pihak keamanan melihat kondisi SHA sudah kritis dan segera menghubungi ambulan.

"Namun diduga dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong. Akhirnya pihak rumah sakit menyerahkan ke RSCM dan hasil visum menunjukan ada luka lebam di sekujur tubuh korban," kata Yusri.

Hasil penyelidikan menunjukan korban hanya tinggal berdua dengan ML yang merupakan ibu kandungnya sendiri di apartemen.

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap ML.

Dalam pemeriksaan itu ML tidak mengaku telah menganiaya SHA.

Wanita asal Maroko itu mengaku hanya menggigit SHA.

Namun, dalam hasil visum, SHA diyakini tewas karena mendapatkan luka lebam di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.

"Jadi berangkat dari fakta di lapangan dan bukti-bukti kami menahan ML karena diduga telah menganiaya anak kandungnya hingga tewas," jelas Yusri.

Dalam kasus ini polisi menyita satu barang bukti berupa hanger baju yang diduga digunakan ML untuk memukul bagian kepala belakang SHA.

Hal itulah yang diduga kuat membuat SHA meregang nyawa.

Hanya gigit tubuh korban

ML membantah dirinya telah membunuh SHA.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," kata Yusri.

Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya.

Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.

Namun, ML mengatakan putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.

Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.

Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.

Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Yusri.

Tes kejiwaan

Melihat kronologi tersebut polisi berencana memeriksa kejiwaan ML.

Rencananya wanita asal Maroko itu akan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk diperiksa kejiwaannya, Senin (7/9/2020).

"Di situ kan bisa ditemukan entah pelaku depresi atau psikopat," papar Yusri.

Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar tiga hari kemudian.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Maroko di Indonesia terkait status tersangka ML. (Tribunjakarta.com/ wartakotalive.com/ Desy Selviany/  Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Wanita Asal Maroko Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Apartemen Tanah Abang
Penulis: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved