PILKADA KEPRI
JIKA Hasil Swab Test Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, Apakah Dianggap Gugur? Ini Penjelasan KPU
Saat pemeriksaan kesehatan, pasangan calon kepala daerah harus dipastikan bebas Covid-19. Lalu bagaimana jika hasilnya positif? Ini kata KPU Batam.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Beberapa calon kepala daerah di Kepri, telah mengikuti seleksi tahap pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan digelar di RSBP Batam dua hari lalu.
Di Batam, dua pasangan calon Walikota dan Wakil Wali kota Batam telah mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSBP Batam.
Mereka yaitu Lukita Dinarsyah Tuwo - Abdul Basyid dan Muhammad Rudi - Amsakar Achmad.
Lalu bagaimana jika ada salah satu pasangan calon ternyata positif Covid-19?
Menurut Komisioner KPU Batam William Seipattiratu, hasil tes positif tak akan membuat calon dicoret dari proses Pilkada.
Hanya saja, yang bersangkutan harus menjalani masa karantina atau diisolasi.
"Tidak boleh ikut kampanye atau ketemu orang banyak," ujar William.
• Profil dan Sejarah RSBP Batam, Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada, Tertua di Batam
Namun memang, saat pemeriksaan kesehatan, seluruh peserta harus dipastikan bebas Covid-19 dengan membawa bukti hasil tes usap negatif.
Hal itu guna meminimalkan potensi penularan virus corona di antara sesama peserta dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam pemeriksaan.
Ia menyatakan, hasil pemeriksaan kesehatan itu akan dilaporkan kepada KPU pada 11-12 September 2020, sesuai tahapan.
Sementara itu, sebelumnya kepada media Ketua IDI Wilayah Kepri, Rusdani menyampaikan usai tim melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh peserta Pilkada, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno.
"Dalam rapat itu diputuskan apakah pasangan memenuhi syarat atau tidak untuk tahapan selanjutnya. Semua dilaporkan ke KPU," kata dia.
Harapan Rusdani, proses ini semua berjalan lancar. Dan yang terpenting adalah, semua bebas dari Covid-19. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)