Karma Janda 1 Anak, Tewas Saat Berzina Dengan Suami Orang, Sebelumnya Sempat Kejang-kejang

Janda satu anak Janda satu anak di Kabupaten Ngada, NTT ditemukan sudah tak bernyawa.

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |NTT - Seorang Janda 1 Anak tewas saat melakukan hubungan badan dengan suami orang.

Sebelum dinyatakan tewas, korban dikatakan oleh sang pria sempat kejang-kejang.

Janda satu anak  Janda satu anak di Kabupaten Ngada, NTT ditemukan sudah tak bernyawa.

Cegah Covid-19, Korea Utara Keluarkan Perintah Tembak untuk Membunuh di Perbatasan China

Bukan ke Inter Milan, Luis Suarez Diisukan Akan Berlabuh ke Atletico Madrid, Lionel Messi Kemana?

Warga Tak Berobat Jauh Lagi, Puskesmas Sekupang Batam Akan Dibuka Lusa

Ia tewas seketika saat asyik bercinta dengan selingkuhannya yang merupakan suami orang.

Buakannya menolong, melihat pacar gelapnya tewas, pria tersebut malah kabur dengan membawa ponsel milik sang janda.

tribunnews
Ilustrasi Janda

Sebelum kelojotan atau kejang-kejang, sang janda yang berinisial EE (44) terlebih dahulu mengaku sudah lemas.

Mendengar rintihan pacar gelapnya tersebut, sang pria malah semakin semangat.

Tak lama berselang, si janda tersebut tak bergerak saat masih berada di bawah tubuh si pria yang berinisial KU (45).

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, EE dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka pria yang merupakan kekasih gelapnya.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Melihat selingkuhannya tidak bergerak, KU panik.

Kemudian KU merapikan kembali baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP berikut ponsel EE.

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

Takut setelah kematian korban terungkap, KU berusaha menghilangkan jejak.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Namun kasus ini berhasil diungkap dan Polisi berhasil menangkap si pria yang tidur bersama korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

Gadis belia terbuai belaian pria tua

Seorang gadis di Bojonegoro yang masih berusia 15 tahun menjadi pelampiasan syahwat Topik Iskandar, pria yang baru ia kenal di media sosial.

Rayuan warga Bekasi yang telah berusia 44 tahun ini membuat ABG tersebut rela menyerahkan kehormatannya.

Awalnya, Gadis Belia tersebut diraba-raba terlebih dahulu oleh Topik sebelum diajak menginap di sebuah hotel.

Keluarga korban yang mengetahui anaknya tidak pulang akhirnya melapor ke polisi.

Kejadiannya, korban dan pelaku yang mengenal lewat media sosial.

Lalu janjian di sebuah lapangan di Sukosewu, pagi.

Setelah janjian, korban diajak ke terminal untuk naik bus dari Bojonegoro ke Bekasi.

Di dalam bus, Topik meraba-raba payudara hingga kemaluan si gadis.

"Pencabulan dilakukan dalam bus juga, saat perjalanan dari Bojonegoro ke Bekasi," ujar Budi saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Dijelaskannya, saat mendapat perlakuan asusila korban sempat menolak tapi diyakinkan tersangka jika aksi tersebut tidak apa-apa.

Kemudian setiba di Jakarta, si Gadis dibawa menginap di sebuah kamar hotel.

Di kamar itu, Topik merayu dan memperdaya korban hingga si Gadis mau berhubungan intim dengannya.

Sempat menolak karena takut hamil, tersangka tak kehabisan kata-kata.

Pelaku meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika persetubuhan tersebut menyebabkan ia hamil.

Sementara si Gadis menginap dengan pelaku di hotel, orang tuanya kebingungan mencari keberadaan anaknya. 

"Akhirnya kita mencari keberadaan pelaku dan korban, ditemukan di sebuah stasiun kota bekasi lalu dibawa ke Mapolres Bojonegoro," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU nomor 17 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebelumnya tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Kemudian juga dijerat UU 332 KUHP membawa kabur perempuan belum dewasa ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Azab Janda 44 Tahun Mau Ditiduri Suami Orang, Kejang-kejang Akhirnya Meninggal, Sang Pria Kabur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved