BATAM TERKINI
KENAPA Aturan Denda Rp 250.000 Bagi yang Tak Pakai Masker Ditangguhkan? Ini Jawaban Walikota Batam
Walikota Batam mengungkapkan alasan kenapa menangguhkan rencana pemberian sanksi denda senilai Rp 250.000 bagi warga tak pakai masker.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum protokol kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar aturan Protokol Kesehatan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
Namun aturan dalam pasal 7 perwako nomor 49 tahun 2020 tentang protokol kesehatan itu ditangguhkan oleh Walikota Batam.
Menurut Walikota Batam Muhammad Rudi, alasan dirinya tidak memberlakukan sanksi pada aturan protokol kesehatan karena alasan ekonomi.
"Kondisi ekonomi hari ini, menjadi pertimbangan khusus supaya pelaksana lapangan kita hendaknya soft semua," ujar Rudi (12/8/2020).
Rudi beralasan metode penanganan Covid-19 pada Maret 2020 lalu dalam termasuk efektif.
• HAFAL 30 Juz, Ini Hadiah yang Diberikan Pemko Batam Untuk Hafiz Cilik Muhammad Hasbi Assidiq
"Dulu, kan tidak ada sanksi juga hanya penegakan disiplin aja. Nyata nya cukup bagus," katanya.
Rudi mengatakan nantinya akan mengoptimalkan kembali patroli gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri.
Maka saya sampaiky kepada pak sekda rapat kembali.
Minta bantuan TNI dan polri kita akan lakukan seperti yang kemaren lagi. Contoh yang bagus kemaren kita terapkan saja. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)