Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan telah menangkap 12 orang yang terlibat aksi penolakan Tambang Pasir di Maka

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Nelayan dan Aktifis yang Tolak Tambang Pasir Ilegal Malah Ditangkap Polisi 

TRIBUNBATAM.id |MAKASSAR - Menolak Penambangan tambang pasier Ilegal, sejumlah Aktifis malah ditangkap Polisi.

Tambang pasir di Makassar mendapat penolakan dari para nelayan dan pegiat lingkungan. 

Namun mirisnya, para aktivis yang menolak tambang pasir tersebut malah ditangkap Polisi.

Untuk diketahui, Tambang pasir tersebut dikelola oleh perusahaan asal Belanda, PT Boskalis.

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengatakan 3 dari 12 orang yang diamankan adalah tiga jurnalis pers mahasiswa yang tengah meliput aksi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif dari Polri.

"Selain mereka, ada 7 nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap," kaya Fajriani dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (13/9/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada Polisi.

Akan tetapi, Polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut.

Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari Polisi.

Mereka juga diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor polisi.

"Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum," jelasnya.

Komite Keselamatan Jurnalis, kata Fajriani, penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Dalam beleid pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian membebaskan tiga jurnalis pers mahasiswa dan seluruh aparat sipil yang ditahan oleh kepolisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved