Suami Istri Bunuh Anak Kandung, Pinjam Cangkul Tetangga dan Kubur Korban Masih Berpakaian Lengkap
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kedua orang tua berinisial IS (27) dan LH (26) ditangkap di kediamannya di Jakarta.
TRIBUNBATAM.id |LEBAK- Pasangan suami istri melakukan pembunuhan kepada anak perempuannya sendiri.
Pembunuhan tersebut bermula dari penyiksaan yang dilakukan terhadap pelaku.
Setelah korban tewas, korban dikuburkan begitu saja dengan menggunakan pakaian lengkap.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan kasus sang anak.
• Dapat DM Instagram Soal Cut Syifa, Rizky Billar Mendadak Panik, Fero Walandouw: Kenapa Syok?
• 5 Arti Kedutan di Lipatan Lutut Kiri, Jarang Terjadi, Tapi Ternyata Identik dengan Pertanda Baik
• Klasemen MotoGP 2020, Andrea Dovizioso Gusur Fabio Quartararo, Valentino Rossi Posisi 6
• Syekh Ali Jaber Selamat Dari Upaya Pembunuhan, Ternyata Pelaku Masih Berusia 22 Tahun
Pelaku berinisial IS (27) dan LH (26) tega sekali membunuh anaknya perempuannya hingga menguburnya dengan pakai lengkap.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, kedua orang tua berinisial IS (27) dan LH (26) ditangkap di kediamannya di Jakarta.
Cangkul dipinjam oleh IS dengan alasan hendak menguburkan kucing.
"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," kata David.
Berdasarkan pengakuan pelaku dari pemeriksaan sementara, kata David, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.
Korban meninggal lantaran dianiaya oleh kedua orang tuanya di kontrakannya di Jakarta.
• Sembuh dari Covid-19, Petugas Kesehatan di Batam Langsung Bertugas
• Syekh Ali Jaber Selamat Dari Upaya Pembunuhan, Ternyata Pelaku Masih Berusia 22 Tahun
Untuk meninggalkan jejak, keduanya lantas membawa jenazah korban ke Cijaku, Lebak menggunakan sepeda motor.
Jenazah kemudian dikubur dengan pakaian lengkap dalam lubang sedalam setengah meter di TPU Gunung Kendeng.
Pihak polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Berita sebelumnya, aparat kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan penggalian terhadap makam baru yang tiba-tiba muncul.
Makam digali setelah muncul kecurigaan lantaran tidak ada warga meninggal yang dimakamkan di TPU Gunung Keneng dalam beberapa pekan terakhir.