Grebek Room Karauke, Polisi Amankan LC dan Tamu Lagi Berhubungan Badan, Celana Dalam Jadi BB

Tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam di Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Bali, Rabu (9/9/2020) mala

Editor: Eko Setiawan
TribunMadura.com
Grebek Room Karauke, Polisi Amankan LC dan Tamu Lagi Berhubungan Badan, Celana Dalam Jadi BB 

TRIBUNBATAM.id |MADIUN - Saat melakukan Razia di Pub & KTV, Petugas kepolisian menemukan seorang tamu sedang berhubungan badan dengan LC di Rum Karaoke.

Tak heran, saat razia tersebut, petugas menemukan alat Kontra sepsi dan mengamankan Celana dalam menjadi Barang Bukti.

Tim dari Unit III Asusila, Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat hiburan malam di Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Bali, Rabu (9/9/2020) malam.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan LC atau pemandu lagu sekaligus dapat melayani hubungan badan dengan pengunjung.

Bayi Cantik Dibuang di Tumpukan Sampah, Warga yang Temukan Kaget Ternyata Masih Hidup

BREAKING NEWS - Mobil Pengangkut Es Kristal Terbalik di Batam, Arus Lalu Lintas Macet Panjang

Audi Marissa Buka Suara Soal Cuhat dan Alasan Sang Ibu Tidak di Acara Pernikahan Anaknya

Dilansir dari tribratanewspolda jatim.com, awalnya pada 9 September 2020, polisi menerima informasi, tempat hiburan malam itu juga menyediakan layanan seks antara penyedia lagu dengan pengunjung pub.

Usai dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan seorang LC beserta tamu sedang melakukan hubungan badan di kamar mandi room In Lounge Pub & Karaoke.

Sedang barang bukti yang diamankan berupa uang tips papi Rp 400.000, uang tips ML Rp 1.500.000, uang tips LC, bill dari kasir, kondom bekas, kondom belum terpakai, celana dalam pria dan celana dalam wanita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum membalas, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2020).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, membenarkan kejadian tersebut.

Namun pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap pengelola tempat hiburan malam sebelum ada kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

"Kami masih belum tahu hasilnya seperti apa. Kami masih menungu hasil dari Polda Jatim, baru bisa melangkah selanjutnya. Jadi kami belum bisa melangkah sebelum ada kepastian hukum," jelasnya, Minggu (13/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menuturkan, terkait dengan sanksi terhadap pengelola usaha yang diduga melanggar, pihaknya akan melakukan kajian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai dasar mengambil kebijakan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Kota Madiun, Temukan Bekas Kondom dan Celana Dalam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LC dan Tamunya Kepergok Berhubungan Badan, Petugas Sita Alat Kontrasepsi dan Pakaian Dalam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved