PIKLKADA BINTAN

Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan

Bawaslu Bintan meminta keterangan oknum ASN berinisal Z, terkait kehadirannya pada acara di kediaman Apri Sujadi 3 September 2020 lalu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PERIKSA ASN - Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pihaknya sedang menelusuri dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral saat tahapan Pilkada Bintan. Seorang ASN berinisial Z sudah diminta keterangannya terkait temuan ini. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bintan.

Seorang ASN berinisial Z diminta datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu Bintan.

Oknum ASN ini diminta keterangannya terkait kehadirannya dalam acara yang diselenggarakan bakal pasangan calon Apri Sujadi-Roby Kurniawan di Wacopek, Kecamatan Bintan Timur 3 September 2020 lalu.

Bawaslu Bintan pun sudah memutuskan dugaan ASN tak netral ini sebagai temuan, Minggu (13/9).

Tidak hanya oknum ASN berinisial Z, Bawaslu Bintan telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara tersebut.

"Terlapor kooperatif, kami berencana akan meminta saksi ahli dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hal ini," ucap Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Rabu (16/9/2020).

Ia pun belum bisa memberikan informasi soal kehadiran oknum ASN tersebut dalam acara yang diselenggarakan di kediaman Apri Sujadi itu.

Ini karena materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputuskan apakah termasuk bentuk pelanggaran KPU atau tidak.

Namun, jika nanti hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu Bintan akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.

Untuk meneliti temuan itu, Bawaslu Bintan diberi waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum'at (18/9) mendatang.

"Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan," sebutnya.

Oknum ASN Diduga Tak Netral di Karimun

Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Karimun.

Ia diduga kuat terlibat dalam tim pemenangan satu calon yang ikut berlaga di Pilkada Karimun.

Temuan dugaan pelanggaran ini diperoleh oleh Bawaslu Kabupaten Karimun secara tidak langsung.

Dapat Laporan Ada ASN Tak Netral Jelang Pilkada, Ini Sikap Bawaslu Kepri

FOTO-FOTO Pemeriksaan Kesehatan 2 Bakal Paslon Pilkada Bintan di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

Tindakan oknum ASN itu ditemukan di dalam sebuah postingan media sosial Facebook.

Bawaslu Karimun kemudian menindak lanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan, yaitu ASN yang bersangkutan, penanggung jawab posko pemenangan pasangan calon serta pemilik akun Facebook.

"Dia guru, ASN di Dinas Pendidikan. Sudah kami klarifikasi dari penanggungjawab posko, yang punya FB dan yang bersangkutan.

Kami mengklarifikasi dia ikut kegiatan, menggunakan jaket (terkait dengan kegiatan pemenangan calon). Jawabannya sepertinya matching (sesuai)," ucap Anggota Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, Minggu (6/9/2020).

Tiur mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak-pihak yang dipanggil.

Hasilnya, nama ASN tersebut diketahui termasuk ke dalam SK tim pemenangan serta ikut pada kegiatan di posko pemenangan satu calon.

Pihaknya kemudian membuat rekomendasi untuk tindak lajut penanganan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ia menegaskan, apabila ada pasangan calon yang melibatkan ASN maka sanksinya merujuk ke hukum pidana.

Tidak hanya ke bakal pasangan calon, namun ancaman sanksi pidana juga mengarah ke tim pemenangan bakal pasangan calon.

Sementara, Bawaslu Karimun fokus ke Undang Undang Pemilu.

Bawaslu Karimun sudah tiga kali menangani pelanggaran selama proses Pilkada Karimun.

Dua administratif dan satu pelanggaran aturan lainnya. Yang ketiga ini netralitas ASN.

Menurut Tiur, ASN sangat rentan dengan pelanggaran di Pilbup Karimun. Oleh karena itu Ia berharap agar ASN tetap menjaga netralitas.

Beberapa aturan terkait netralitas ASN terdapat di dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemudian Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 serta PP nomor 53 tahun 2010.

Selain itu Ia juga megimbau agar masyarakat dapat bijak dalam bermedia sosial, termasuk di masa Pilkada ini.

"Kami dari Bawaslu berharap tidak ada lagi ASN yang tidak netral.

Kami mengimbau bijak lah menggunakan medsos. Bisa saja nanti masuk ke UU ITE," pesannya.

Jalin Kerja Sama dengan KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral selama proses Pilkada Kepri.

Bawaslu Karimun bahkan sudah menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak.

BAWASLU KARIMUN - Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun.
BAWASLU KARIMUN - Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Tiuridah Silitonga (kiri) dan Fadli (kanan). Pihaknya menemukan adanya oknum ASN yang diduga tidak netral saat proses Pilkada Karimun. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Netralitas ASN sebagaimana dalam Pasal 71 UU No. 1/2015. Dalam aturan tersebut ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Dalam Undang-Undang Pilkada perbuatan yang tidak netral itu adalah menyalahgunakan kewenangan. Kemudian juga terdapat aturan ASN yang tidak diperbolehkan melakukan politik praktis.

"ASN yang terbukti tidak netral, pendekatannya adalah pidana. Terkait pidana itu nanti diatur UU No 10 tahun 2016. Sedangkan untuk etiknya diatur tersendiri di Undang-Undang ASN," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Nurhidayat, Rabu (2/9/2020).

Dayat menyebutkan, ancaman terhadap ASN yang tidak netral tersebut sampai mengacu pada pemberhentian dari jabatannya sebagai abdi negara.

Meskipun belum ada penetapan pasangan calon dan belum memasuki tahapan kampanye, namun Dayat menyebutkan pihaknya telah mulai mengawasi.

"Kami memetakan mana oknum yang menyalahgunakan wewenang khususnya Aparatur Sipil Negara," katanya.

Dengan pengawasan diharapkan penyelenggaraan Pilkada Karimun dapat berjalan secara jujur dan adil.

Terlebih apabila ada calon yang memiliki kekuasaan di lingkungan pemerintahan dengan calon yang tidak memilikinya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved