BLT Tenaga Pendidik, 398.637 Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Tribunnews/Jeprima
BLT TENAGA PENDIDIK - Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji Rp 600 ribu kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan. 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA  - Hingga 14 September 2020, Pemerintah telah mencairkan subsidi gaji kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.

Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan per dua bulan sejak diluncurkan pada 27 Agustus oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bekerjasama dengan BPJamsostek.

Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi (Satgas PEN) terus melakukan akselerasi penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Salah satu program andalan adalah subsidi gaji untuk guru honorer, tenaga kependidikan dan tenaga honorer Dinas Pendidikan di Pemerintah Daerah. 

Hingga 14 September 2020, Program Subsidi Gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 Triliun, atau 17,43% dari pagu Rp 37,87 Triliun.

Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.

“Saat ini data terkait guru honorer akan terus diverifikasi. Semoga jumlahnya dapat bertambah lagi,” ujar Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN), Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Menurut Budi penetrasi program subsidi upah berjalan baik.

Program telah diberikan dalam dua batch, dan sedang dipersiapkan untuk batch ke tiga, ke-empat, dan kelima. 

"Kita bisa dorong penyalurannya di sampai akhir bulan September ini sehingga diharapkan ada additional 8,8 triliun lagi yang  kita bisa Salurkan di sampai dengan akhir september ini," pungkasnya.

BLT Subsidi Gaji Tahap 3

Data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 1,2 juta akan mulai dikirim BPJS Ketenagakerjaan mulai pekan ini September 2020.

Data pekerja calon penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Rp 600 ribu per bulan dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pekan ini September.

Data ini nantinya akan jadi rujukan pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.

"Rencana kami akan serahkan pekan ini. (Jumlahnya), besok kami umumkan," ujarnya Senin 7 September 2020.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa banyak data calon penerima valid yang akan disetor ke Kemenaker.

Begitu juga dengan jadwal pencairan subsidi upah gelombang ketiga.

"Terkait pencairan, saya tidak bisa respons, ini domainnya Kemenaker," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2.

BLT Karyawan batch 2 sebesar Rp600 perbulan dan dicarikan langsung dua bulan dengan jumlah Rp1,2 juta cair Jumat 4 September 2020.

Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah menyebutkan BLT Rp 600 ribu tahap 2 sudah mulai dicairkan.

Ida Fauziyah mengatakan secara sistem dana bantuan gaji atau BLT Rp 600 ribu tahap 2 telah diserahkan.

Pada tahap kedua ini, pemerintah menyerahkan dana bantuan subsidi gaji kepada 3 juta pekerja.

Mengenai kapan pencairan BLT tahap ketiga belum ada kepastian dari pihak pemerintah.

Yang jelas bagi pekerja yang belum menerima pada pencairan BLT batch 2 jangan khawatir sebab pemerintah akan mencairkan dalam beberapa tahap hingga total 15 juta lebih pekerja menerima manfaatnya.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid"

"Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, pencairan dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini jauh lebih banyak daripada tahap pertama.

BPJamsostek memberikan 3 juta nomor rekening karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan subsidi gaji untuk karyawan tahap kedua.

Kloter kedua pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan akan dimulai minggu pertama bulan September 2020.

Pemerintah memastikan akan tetap melakukan penyaluran subsidi gaji ini hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.

Jadi jika sampai hari ini subsidi upah/ BLT karyawan Rp 1,2 juta belum masuk rekening, tidak usah khawatir.

Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.

Lalu bagaimana cara cek apakah nomor rekening kita apakah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan?

Cek dalam artikel ini.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS).

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September  2020.

Menaker Ida Fauziyah berharap, tiap pekannya BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS

Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 398 Ribu Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Mendapat Subsidi Gaji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved