Manager Kaya Jadi Korban Mutilasi, Kenalan Lewat Aplikasi Tinder dan Dibunuh saat Berhubungan Intim
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley Wismanu (32). Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Manager HRD yang tewas di Mutilasi ternyata orang kaya dan mempunyai banyak duit.
Maka dari itu, sepasang kekasih nekat merencanakan pembunuhan untuk menguasai sejumlah harta korban.
Awalnya korban berkenalan dengan pelaku wanita melalui Aplikasi Pencarian jodoh bernama Tinder.
Dari Aplikasi tersebut mereka saling kenal dan sering chat.
• 5 Momen Para Selebritis Dunia Kabur dari Paparazzi, Ada Pakai Kostum Iron Man
• Korban Mutilasi Dibunuh Saat Sedang Berhubungan Intim Dengan Kekasih Pelaku, Mayatnya Digergaji
• Anak Presiden Soeharto Dicekal ke Luar Negeri, Kini Bambang Trihatmojo Gugat Menteri Keuangan
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa Rinaldi Harley Wismanu (32).
Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpotong-potong yang dibungkus beberapa kantong plastik dan dimasukan ke dalam sebuah koper.
Pembunuhan dan mutilasi tersebut dilakukan sepasang kekasih berinisial DAF dan LAS.
Kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban untuk menguasai harta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap kronologi pembunuhan Rinaldi.
Korban dan LAS diketahui sudah saling mengenal sejak lama.
Perkenalan keduanya berawal melalui chating pada aplikasi Tinder.
"Antara korban dengan LAS, memang sudah lama saling mengenal melalui chatting aplikasi Tinder," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Tergiur harta kekayaan korban, DAF dan LAS kemudian merencanakan pembunuhan.
Pada tanggal 7 September 2020, LAS mengajak korban bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Kemudian korban dan pelaku LAS menyewa apartemen untuk tanggal 7-12 September 2020.
Sebelum korban dan LAS masuk ke apartemen, DAF telah lebih dulu masuk dan bersembunyi di kamar mandi sambil membekali diri dengan batu bata.
Pada tanggal 9 September 2020, korban dan LAS masuk ke kamar apartemen yang sebelumnya sudah ditunggu DAF.
"Rupanya DAF sudah mendahului masuk di apartemen tersebut. DAF bersembunyi di kamar mandi," kata Nana.
Kemudian korban dan LAS melakukan hubungan badan.
Pada saat keduanya sedang bercinta, DAF yang memang sedari awal sudah membekali diri dengan batu bata, keluar kamar mandi dan langsung memukul kepala korban.
Tak sampai di situ, korban kemudian ditusuk sebanyak tujuh (7) kali oleh DAF hingga meninggal dunia.
Usai korban tewas, DAF dan LAS sempat kebingungan untuk menghilangkan jejak dan membawa keluar mayat korban dari apartemen.
"Setelah itu mereka kebingungan mau diapakan, karena kalau dibawa kesulitan," ujarnya.
Kemudian keduanya keluar dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok berwarna putih.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tubuh korban dimutilasi keduanya menjadi 11 bagian.
Bagian-bagian tubuh tersebut disimpan dalam kantong kresek, lalu dimasukkan lagi ke dua buah koper dan satu tas ransel.
Keduanya juga mengganti sprei dan mengecat ulang tembok yang banyak dibercaki darah korban.
Koper-koper itu lalu diangkut menggunakan taksi online menuju lantai 16 Kalibata City, Jakarta Selatan.
LAS yang sudah mengetahui pin ATM korban kemudian menggasak uang sebesar Rp 97 juta dari rekening korban.
Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.
Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.
"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh dan Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder