BATAM TERKINI

Komisi I DPRD Kepri Sidak KKP Batam, Tanyakan Biaya Rapid Test Capai Rp 450 Ribu

Mahalnya biaya rapid test ada ABK kapal yang sampai nekat sembunyi-sembunyi ke luar bahkan sampai ada yang lompat dari kapal agar bisa ke luar.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Komisi I DPRD Kepri melakukan sidak ke KKP kelas I Batam terkait keluhan para ABK kapal tentang mahalnya biaya Rapidtest pada Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan sidak di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Batam di Jalan Lumba-Lumba Nomor 5, Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Sidak Komisi I DPRD Kepri itu dilakukan terkait laporan masyarakat terkait adanya indikasi permainan dalam pemeriksaan rapid test dan swab test di KKP kelas I Batam untuk Anak Buah Kapal (ABK).

Komisi I DPRD Kepri yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri dr Afrizal Dahlan, melihat dan memantau proses Rapidtest dan Swab test yang dilakukan di KKP kelas I Batam.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kepri, Boby Jayanto setelah melihat tempat yang dijadikan tempat pengetesan kesehatan Covid-19 di KKP, ia mengatakan tempat tersebut kurang layak dijadikan sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.

"Di sini tempatnya tidak memenuhi syarat protokol kesehatan, tidak ada protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah," ujar Boby.

Anggota Komisi I DPRD Kepri lainnya, Uba Ingan Sigalingging juga menyebutkan sidak yang dilakukan ke KKP kelas I Batam karena mendapat keluhan dari ABK yang mengeluhkan biaya rapid test yang terlalu mahal hingga mencapai Rp 450 ribu.

Dua orang Reaktif Rapid Test saat Pemeriksaan di Polresta Barelang, Akan Jalani Swab Test

"Menurut pengakuan para ABK, mereka diarahkan oleh imigrasi ke agen kapal agar seluruh ABK melakukan rapid test dan swab test di Klinik KKP," tanya Uba.

Uba mengatakan akibat pematokan biaya rapid test yang dianggap terlalu mahal itu ABK kapal, ada yang sampai nekat sembunyi-sembunyi ke luar bahkan sampai ada yang lompat dari kapal agar bisa berjalan ke luar.

"Kalau mereka negatif Covid-19 tidak terlalu masalah. Yang mengkhawatirkan jika mereka terkonfirmasi positif itu yang bahaya apalagi tren angka positif di Batam terus meningkat," ujar Uba.

Uba juga menyebutkan bahwa ABK yang mengeluh kepada dirinya itu mempertanyakan kenapa harus di KKP kelas I Batam.

"Ternyata mereka tidak diizinkan ke tempat lain oleh agen dimana agen diarahkan Imigrasi harus ke KKP kelas I Batam," ujar Uba.

Perwakilan KKP kelas I Batam yang menjumpai dan berdialog dengan Komisi I DPRD Kepri ialah Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survilance Epidemiologi KKP Batam, Romer Simanungkalit.

Romer menjelaskan untuk biaya rapid test yang disebutkan sebesar Rp 450 ribu pihaknya tidak tau hal tersebut.

"Dulu awal Covid-19 kita diberi 3.000 alat untuk kita bagikan ke pengguna jasa. Karena ada beberapa agen yang meminta belakangan kita memberikan rapid test yang disediakan koperasi kita yang harganya tidak lebih dari Rp 200 ribu," ujar Romer.

Romer menegaskan pihaknya tidak pernah mematok harga hingga Rp 450 ribu.

"Mungkin ada oknum tertentu yang memanfaatkan hal tersebut," ujarnya.

Romer mengatakan pihaknya tidak pernah memaksakan harus ke KKP.

"Tidak ada keharusan bahwa harus ke KKP, mereka sebagian rapid test di luar, yang rapid test hanya untuk kru kapal yang akan naik ke kapal. Mereka sebagian rapid test di luar," ujar Romer.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di kantor KKP kelas I Batam terlihat sebagai ABK kapal melakukan antre di KKP untuk melakukan rapid test atau swab test.

Tidak hanya WNI tetapi ABK yang hendak melakukan pelayaran juga terlihat melakukan antrean untuk tes kesehatan.

Dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kepri itu juga mengkritisi tempat yang menjadi tempat test Covid-19 untuk para ABK kapal.

Lalu lalang kendaraan berat keluar masuk pelabuhan dan menimbulkan debu yang kurang mengenakan. Anggota DPRD Kepri juga bergerak ke kantor pelayanan Imigrasi Batam yang berada di kawasan Harbour Bay.

Komisi I DPRD Kepri bersilaturahmi ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam ,Unit Layanan Paspor yang dijumpai oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Imigrasi Kelas I Batam.

Dalam pertemuan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam ,Unit Layanan Paspor, Harbour Bay, Batu Ampar, Uba mempertanyakan terkait dugaan Imigrasi mengarahkan agen pelayaran agar ABK Kapal melakukan rapid test di KKP.

"Saya mendapat informasi dari ABK bahwa biaya rapid test itu Rp 450 ribu ada indikasi permainan antara jasa pelayaran, KKP dan imigrasi, yang mana imigrasi mengarahkan agen pelayaran untuk melakukan rapid test ke KKP," kata Uba.

Kabag TU Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Budiman, yang menerima rombongan Komisi I DPRD Kepri itu menyebutkan bahwa untuk pengawasan kesehatan para ABK kapal bukan kewenangan pihak Imigrasi melainkan pihak KKP kelas I Batam.

"Kapal masuk KKP mengisolasi kapal selama 14 hari dan apabila dalam 14 hari itu mereka dizinkan turun. Bila ada ABK yang melompat diam-diam maka ia sudah melanggar protokol kesehatan. Kita hanya melakukan pekerjaan pemeriksaan dokumen dimana pekerjaan yang kita lakukan itu di pelabuhan resmi," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved