Ponsel Anda Tak Terdaftar di Kemenperin? Begini Cara Daftar IMEI HP yang Dibeli dari Luar Negeri!
Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
TRIBUNBATAM.id - Aturan pemblokiran ponsel ilegal alias ponsel BM melalui nomor IMEI resmi diberlakukan pemerintah.
Aturan ini sebelumnya sempat mengalami penundaan beberapa kali.
Aturan ini sebabkan handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian
Sejak berlakunya aturan ini, kenaikan pendaftaran IMEI di Bea Cukai Kualanamu belum signifikan.
Hal ini dikarenakan Bea Cukai hanya diberi kewenangan untuk pendaftaran pada saat importasinya saja.
Sementara untuk IMEI yang sudah beredar tidak menjadi domain kewenangan Bea Cukai untuk pendaftarannya.
"Kenaikan pendaftaran IMEI untuk HKT bawaan penumpang belum signifikan.
Hal ini juga karena barang penumpang sangat berkorelasi dengan jumlah penerbangan internasional.
Sedangkan penerbangan internasional berkurang signifikan di Kualanamu," kata Kasi Penyuluhan Layanan
Informasi (PLI) Bea dan Cukai Kualanamu Rahmat P, Kamis (17/09/2020).
Sementara pendaftaran IMEI di barang kiriman, kata Rahmat, tentu lebih banyak dari pada barang penumpang,
mengingat penerbangan internasional berkurang di Bandara Kualanamu, pembelian banyak dilakukan
dari luar negeri via online.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar
negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban
perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi
Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Pihaknya mengimbau penumpang yang membawa HKT dari luar negeri untuk segera melakukan pendaftaran.
Namun bagi penumpang dari luar negri yang membawa HKT asal impor namun tidak mendaftarkan ke Bea Cukai
pada saat kedatangan, diberikan toleransi untuk mendaftarkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
"Penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang
dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut
melalui kantor pabean yang terdekat dengan domisilinya," katanya.
Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.
Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak sebanyak dua unit untuk setiap penumpang.
"Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya.
Adapun yang harus dibayarkan adalah bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10% dari nilai impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang
atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang
atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
" Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai atau melalui laman situs beacukai.go.id.
Nantinya akan mendapat tanda terima permohonan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai terdekat,
tidak perlu di Kualanamu," katanya.
Ia mengatakan saat datang ke kantor Bea Cukai terdekat, selain membawa tanda terima permohonan,
penumpang juga membawa paspor asli, dokumen pendukung berupa tiket, boarding pass, dan/atau dokumen
sejenis lainnya, dan perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
Kebijakan pengendalian IMEI ini diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Pengendalian IMEI ini dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli
dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam
menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
(sep/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri