ABK Kapal China Tewas, Penyidi Polda Kepri Lengkapi Lima Berkas

Penyidik subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terus melengkapi berkas pemeriksaan meninggalnya seorang ABK kapal Fu Lu Huang Yuan Yu 118.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia 

Editor: Agus Tri Harsanto

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terus melengkapi berkas pemeriksaan meninggalnya seorang ABK kapal Fu Lu Huang Yuan Yu 118.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha mengatakan untuk kasus TPPO ABK Kapal Fu Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 terus dilengkapi pihaknya.

"Kasus ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 ada lima berkas yang harus dilengkapi, saat ini sudah 3 berkas lengkap tinggal dua berkas lagi," ujarnya pada Minggu (20/9/2020).

Menurut Dhani nantinya jika kelima berkas tersebut sudah lengkap maka pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya untuk mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yakni Song(WNA Asal China) yang melakukan penganiyaan terhadap Hasan Afriyadi yang meninggal dunia, untuk perkaranya sudah tahap II.

5 ABK Tewas Diatas Kapal Ikan, Mayatnya Disimpan Berhari-hari Dalam Lemari Pendingin

Untuk kasus TPPO ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117 kepolisian menetapkan 6 orang tersangka.

Dua orang diantaranya di tangani oleh Polres Tegal, Jawa tengah. Sedangan empat orang lainnya ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Sedangkan untuk kasus TPPO ABK yang melompat dari kapal tangkap ikan China di perairan Karimun telah Tahap dua.

Sedangkan untuk kasus tiga Mayat ABK yang dimasukan secara ilegal, kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas kasus tersebut.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved