Cintanya dengan Jejaka Malaysia Kandas, Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih
Publik geram, aksi wanita Deli Serdang itu direkam video lalu diviralkan di media sosial.
Dalam kasus itu, RP telah dianggap melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE__TRIBUN BATAM.id:
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Ditolak Bercinta oleh WN Malaysia, Wanita Ini Bakar Bendera Merah Putih untuk Cari Perhatian Dunia
Halaman 3 dari 3