Niat Bercinta dengan Pria Malaysia Ditolak, Wanita di Deli Serdang Bakar Bendera Merah Putih
Wanita berinisial RP itu membuat heboh setelah video membakar bendera merah putih viral
TRIBUNBATAM.id, DELI SERDANG - Setelah sempat membuat heboh publik di jagad maya, seorang wanita di Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya diringkus polisi.
Wanita itu membuat heboh setelah video membakar bendera merah putih viral.
Video yang dibuat pelaku viral dan mengundang kecaman warganet.
Perempuan bernama Rohmeini Purba alias RP (28) ditahan dan menjalani proses pemeriksaan polisi karena melakukan pelecehan terhadap lambang dan simbol negara.
Polda Sumut belum menemukan alasan untuk memeriksa kejiwaan RP atas perbuatannya.
Saat itu, RP yang berkaos dan celana pendek warna putih berjalan lalu duduk di kursi yang dikelilingi beberapa orang pria paruh baya.
"Pokoknya dia sudah ditahan lah," kata Nainggolan ketika dikonfirmasi tentang video yang menyebar itu.
Ditanya soal pemeriksaan kejiwaan terhadap RP, Nainggolan menilai pihaknya belum mempertimbangkan hal itu.
"Ah nggak sampai ke situ lah. Pokoknya dia sudah ditahan lah. Jiwa, bagaimana mau diperiksa. Kalau kita tanya pisang dia bilang kuini, baru kita periksa dia ke rumah sakit jiwa. Kita tunjukkan kopi dibilangnya teh manis, baru kita periksa (kejiwaannya)," katanya.
Ketika ditanya apakah RP sudah ditetapkan tersangka, Nainggolan tidak menjawab secara rinci.
"Ah, sudah ditahan pun dan sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan. Kan ada alasannya, dia mau bercinta sama orang Malaysia, tidak dikasih," katanya.

Fakta Seputar Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih yang Dilakukan RP
RP (28), seorang perempuan di Deli Serdang ditangkap polisi setelah diduga melakukan penodaan dan penghinaan terhadap lambang negara.
Perempuan warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, tersebut juga diduga telah memviralkan video saat membakar dan melakukan penghinaan terhadap bendera, Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
“Ya, sudah kita tangkap dan amankan. Akan kita sidik dan teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (18/9/2020) malam.
RP ditangkap beserta sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit ponsel, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, 1 akun Instagram @maya.maya635, 1 buah sikat WC warna biru, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H Ma’ruf Amin yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian gambar wajah Wakil Presiden dan 1 buah bendera merah putih.
Motif pelaku
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku adalah ingin mendapat perhatian dunia.
Hal itu dilakukan pelaku, diduga karena kekecewaan hubungan asmaranya dengan seorang warga Malaysia tidak berjalan mulus.
Hubungan itu tidak didukung dan ditentang keluarga serta semua kenalannya.
“Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia,” katanya.
Viral di media sosial
Dari pantauan Kompas.com, video aksi RP yang diunggah di di akun Instagram @maya.maya635 telah 61.230 kali tayang dengan 985 komentar.
Dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu juga diunggah di akun YouTube Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).
Di video itu, tampak seseorang meletakkan bendera merah putih di lantai dan disikat dengan sikat water closet (WC) berkali-kali.
Tak hanya itu, tampak juga seseorang bendera merah putih dicuci dengan sikat WC, dibakar, dimasak, ditimpa dengan pasir, hingga dijadikan lap kaca jendela.
Lalu juga ada poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, lambang Garuda yang diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.
Tidak ada penjelasan alasan video tersebut dibuat. Tidak ada pula penjelasan lokasi keberadaan pengunggah.
Namun, dari video siaran langsung yang diunggah pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan pelat nomor dengan kode BK melintas di sebuah jalan yang terdapat plang arah Polresta Deli Serdang pada menit 4.38.
Dijerat UU ITE
Dalam kasus itu, RP telah dianggap melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Ditolak Bercinta oleh WN Malaysia, Wanita Ini Bakar Bendera Merah Putih untuk Cari Perhatian Dunia