VIRUS CORONA DI BATAM

Razia Tim Gugus Tugas Covid-19 di SP Plaza Sagulung, Ratusan Orang Ketahuan Tak Pakai Masker

Beberapa dari warga yang terjaring razia protokol kesehatan di kawasan SP Plaza, Sabtu (19/9) bahkan ada yang menangis agar diperbolehkan pulang.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
TERJARING RAZIA - Sejumlah warga terjaring razia di alun-alun SP Sagulung, Kota Batam, Sabtu (19/9) malam. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Sejumlah warga yang asyik duduk-duduk di kawasan Sentosa Perdana ( SP ) Kecamatan Sagulung, seketika membubarkan diri, Sabtu (19/9) malam kemarin.

Itu setelah kehadiran tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam yang datang ke lokasi itu.

Sebanyak 78 orang personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP hingga personel Ditpam BP Batam dikerahkan untuk mencari warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Meski berupaya menghindari petugas, tetap saja ada warga yang tidak mengenakan masker terjaring razia gugus tugas.

Jumlahnya pun tidak sedikit. Pantauan TribunBatam.id, setidaknya da 200-an warga yang terjaring dan diberi sanksi oleh petugas.

Mayoritas yang terjaring razia ini merupakan muda mudi yang asyik bermalam minggu.

Mereka selanjutnya langsung dikumpulkan, didata dan diberi pengarahan.

Beberapa dari mereka bahkan ada yang menangis kepada tim gugus tugas Covid-19 agar diperbolehkan pulang.

Kepala Bidang Kententraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menyebutkan dari beberapa titik keramaian razia yang digelar, alun-alun SP Sagulung cenderung lebih ramai.

"Ramai sekali warga di sini. Lihat itu sudah kami kumpulkan. Lebih 200-an orang itu jumlahnya yang tidak menggunakan masker," ujarnya.

Tim Patroli Operasi Aman Nusa II Gelar Patroli di Batam Center Bagikan Flyer Protokol Kesehatan 

CEGAH Munculnya Klaster Baru, Pilkada Bakal Digelar Sesuai Protokol Kesehatan

TERJARING RAZIA - Sejumlah warga terjaring razia di alun-alun SP Sagulung, Kota Batam, Sabtu (19/9) malam.
TERJARING RAZIA - Sejumlah warga terjaring razia di alun-alun SP Sagulung, Kota Batam, Sabtu (19/9) malam. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diberi sanksi teguran.

Tidak hanya itu, semua pelanggar protokol kesehatan wajib mengenakan rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Mereka selanjutnya diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

"Jika masih kedapatan untuk yang kedua kalinya, maka pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi lanjutan sebagaimana aturan dalam Perwako, dikenakan denda.

Kegiatan ini tidak berhenti di sini. Kami akan lebih gencar lagi dalam patroli," sebutnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved