Setelah 10 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Rumahnya
Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap seorang buronan korupsi Arman Laode Hasan (52) di Makassar, Sulawesi Selatan, Min
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Setelah 10 tahun bersembunyi, Buronan Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 41 Miliar akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku diketahui bersembunyi di Rumahnya selama pelarian 10 tahun tersbeut.
Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap seorang buronan korupsi Arman Laode Hasan (52) di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/9/2020).
Pelaku ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
Berdasarkan video yang diterima Tribunnews.com, Arman Laode tampak dijemput sejumlah penyidik berpakaian bebas di suatu rumah.
"Pelaku atas nama terpidana Arman Laode Hasan sekitar pukul 09.30 WITA di tempat tinggalnya di perumahan Aroepala Angin Mamiri Blok E 1, Kecamatan Rappocini, Kota Makasar, Sulawesi Selatan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Minggu (20/9/2020).
Hari mengatakan penangkapan Arman berdasarkan hasil pencarian dan pemantauan yang dilakukan selama dua hari terakhir.
Alhasil, terpidana berhasil terdeteksi berada di rumahnya.
"Pencarian dan pemantauan selama 2 hari dan setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Arman Laode Hasan," ungkapnya.
Arman Laode Hasan diketahui terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada bank pembangunan daerah (BPD) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Dalam kasus itu, Arman telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 milyar dengan cara membuat kredit modal kerja jasa konstruksi secara fiktif pada tahun 2006-2007.
Terpidana diketahui dinyatakan bersalah dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010.
Dalam putusan itu, upaya kasasi yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan ditolak sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008. Ia kemudian dijatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Makasar untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk dieksekusi guna menjalani hukum pidana badan," ujarnya.
Penangkapan buronan pelaku kejahatan kali ini merupakan buronan ke-77 sejak 2020 yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Kejaksaan Agung di Rumahnya di Makassar